Joint venture (JV): definisi
Joint venture, disingkat JV, di Indonesia biasa disebut usaha patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko dan keuntungan, serta kendali atas entitas tersebut.
Joint venture bisa dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Joint venture berbeda dengan aliansi strategik (strategic alliance). Dalam aliansi strategis, pihak-pihak yang terlibat tidak perlu menyetorkan modal dan kesepakatannya lebih longgar dibandingkan joint venture.
Komentar
Posting Komentar