Keuangan negara: definisi menurut UU No. 17 tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisi keuangan negara sebagai berikut:
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan keuangan negara yang luas tersebut dapat dikelompokkan ke dalam:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan definisi keuangan negara tersebut adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan keuangan negara yang luas tersebut dapat dikelompokkan ke dalam:
- sub-bidang pengelolaan fiskal,
- sub-bidang pengelolaan moneter, dan
- sub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
- penerimaan negara
- pengeluaran negara
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah Kekayaan pihak lain yang dimaksud di sini meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
MEMALUKAN SEMRAUTNYA PENGGUNAAN DAN HUBUNGAN DANA APBN DAN APBD DALAM HAL PENYUSUNAN DAN MASA LAKU TAHUN ANGGARAN?
BalasHapusCatatan ringan buat Yth. Pak Presiden Joko Widodo
Tahun anggaran APBD yang adil dan benar bagi Pemerintah Daerah itu dari 1 April sampai dengan 31 Mret tahun berikutnya
Masalah umum, tahun anggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharus TIDAK SAMA dengan untuk TAHUN ANGGARAN, APBD karena kepastian penyusunan perencanaan APBD oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD setelah ada kepastian kucuran alokasi dana dari APBN untuk masing-masing daerah yang sudah termuat pasti dalam UU APBN-nya.
Umumnya pengesahan UU APBN adalah sekitar bulan November atau Desember tahun berjalan, sementara berati pemerintah daerah baru bisa memulai menyusun perencanaan APBD-nya mulai Januari tahun anggaran barunya. Umumnya pembahasan oleh pemerintah daerah plus DPRD dan akhirnya pengesahan oleh Gubernur atau Presiden (dalam hal ini Menteri Dalam Negeri) baru bisa definitif akhir Maret tahun anggaran berjalan.
Sementara pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan yang termuat dalam UU RI No. 17 Tahun 2003 tentangan Keuangan Negara memuat tahun anggaran untuk APBD sama berlakunya dengan tahun anggaran APBN yakni 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 disebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
SEYOGIANYA tahun anggaran untuk APBD itu mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
http://info-anggaran.com/ensiklopedia/pedoman-pengelolaan-keuangan-daerah/#comment-9443