Aset pajak tangguhan: definisi menurut PSAK 46/IAS 12

Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:

  1. perbedaan temporer dapat dikurangkan;
  2. akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
  3. akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan', dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.

Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46) Pajak Penghasilan, paragraf 5.

Deferred tax assets are the amounts of income taxes recoverable in future periods in respect of:

  1. deductible temporary differences;
  2. the carryforward of unused tax losses; and
  3. the carryforward of unused tax credits.

Source: International Accounting Standard 12 (IAS 12), paragraph 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa