Aset pajak tangguhan: definisi menurut PSAK 46/IAS 12
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
- perbedaan temporer dapat dikurangkan;
- akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
- akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan', dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46) Pajak Penghasilan, paragraf 5.
Deferred tax assets are the amounts of income taxes recoverable in future periods in respect of:
- deductible temporary differences;
- the carryforward of unused tax losses; and
- the carryforward of unused tax credits.
Source: International Accounting Standard 12 (IAS 12), paragraph 5.
Komentar
Posting Komentar