Liabilitas pajak tangguhan: definisi menurut PSAK 46/IAS 12
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46) Pajak Penghasilan, paragraf 5.
Deferred tax liabilities are the amounts of income taxes payable in future periods in respect of taxable temporary differences.
Source: International Accounting Standard 12 (IAS 12), paragraph 5.
Komentar
Posting Komentar