Pajak kini (current tax): definisi menurut PSAK 46/IAS 12
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk suatu periode.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46) Pajak Penghasilan, paragraf 5.
Current tax is the amount of income taxes payable (recoverable) in respect of the taxable profit (tax loss) for a period.
Source: International Accounting Standard 12 (IAS 12), paragraph 5.
Komentar
Posting Komentar