Metode akuisisi dalam kombinasi bisnis
IFRS 3 Business Combinations menyatakan bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4] Implikasi dari ketentuan ini adalah, semua penggabungan usaha, yang berada di dalam cakupan IFRS 3, harus dianggap sebagai transaksi akuisisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengorbankan sumber daya untuk membeli suatu bisnis (acquiree) yang tujuannya adalah memperoleh kendali (control) atas bisnis itu. Pihak penjual umumnya adalah pemilik lama yang sebelumnya mengendalikan bisnis tersebut.
Akuisisi dianggap terjadi dalam transaksi yang sukarela (arm’s length transaction); masing-masing pihak yang terlibat bersedia dan memiliki informasi yang cukup terkait transaksi yang mereka lakukan. Asumsi inilah yang menjustifikasi digunakannya nilai wajar (fair value), baik untuk mengukur pengorbanan yang diserahkan maupun bisnis yang diakuisisi.
Selanjutnya, IFRS 3 menyatakan empat tahap yang harus ditempuh dalam menerapkan metode akuisisi:
- Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer);
- Menentukan tanggal akuisisi;
- Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali, jika ada;
- Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Dalam IFRS 3, penggabungan usaha didefinisi sebagai transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lainnya yang mengakibatkan diperolehnya kendali (control) oleh satu pihak pengakuisisi atas satu atau lebih bisnis yang diakuisisi (acquiree). Meskipun dalam kebanyakan kasus, pihak yang memperoleh kendali (acquirer) mudah untuk diidentifikasi, kasus-kasus penggabungan usaha tertentu kadang kala menimbulkan masalah yang pelik. Sebagai contoh, IFRS 3 memberikan panduan yang relatif rinci terkait akuisisi terbalik (reverse acquisition) mengingat kerumitan fitur transaksinya.
Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.
Selanjutnya, asset yang diperoleh dan liabilitas yang ditanggung dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. Sekadar mengingatkan, istilah asset netto (net asset) sama dengan asset dikurangi liabilitas, dan IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.
Apakah yang dimaksud dengan goodwill? Secara konseptual, IFRS 3 memberikan definisi goodwill sebagai berikut:
“An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.)” [IFRS 3 (2008), App. A]
Sebaliknya, keuntungan dari pembelian murah (gain from a bargain purchase) terjadi ketika nilai wajar pengorbanan yang diserahkan lebih kecil dibandingkan nilai wajar bisnis yang diperoleh. Situasi ini mungkin terjadi jika bisnis yang diakuisisi sedang dalam kondisi yang buruk. Sebagai contoh, bisnis itu sedang menghadapi gugatan perdata yang kemungkinan besar akan mengakibatkan kewajiban untuk membayar ganti rugi yang cukup besar.
Kepentingan non-pengendali (non-controlling interest) adalah kepentingan dalam perusahaan anak (subsidiary) yang bukan merupakan kepentingan pengendali yang dimiliki oleh perusahaan induk (parent). Adanya kepentingan non-pengendali diakibatkan oleh tidak dimilikinya perusahaan anak secara penuh oleh perusahaan induk.
Pembahasan-pembahasan selanjutnya akan menggambarkan secara rinci pengakuan dan pengukuran untuk masing-masing item di atas, yaitu: (1) pengorbanan yang diserahkan, (2) asset yang diakuisisi, (3) liabilitas yang ditanggung, (4) kepentingan non-pengendali, dan (4) goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Komentar
Posting Komentar