Premi risiko: definisi dan fungsi dalam pengukuran nilai wajar (PSAK 68/IFRS 13)

daftar istilah akuntansi Premi risiko (risk premium) adalah kompensasi yang dicari pelaku pasar yang menghindari risiko (risk-averse market participants) untuk menanggung ketidakpastian yang inheren dalam arus kas suatu aset atau liabilitas. Disebut juga sebagai 'penyesuaian risiko'.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 68 Pengukuran Nilai Wajar, Lampiran A (PSAK 68.A).

Risk premium is compensation sought by risk-averse market participants for bearing the uncertainty inherent in the cash flows of an asset or a liability. Also referred to as a ‘risk adjustment’.
Source: International Financial Reporting Standard 13 Fair Value Measurement, Appendix A (IFRS 13.A).

Penjelasan tambahan. Definisi istilah premi risiko (risk premium) di atas harus dipahami dalam konteks tujuan PSAK 68.

PSAK 68 menyatakan tiga teknik penilaian dalam rangka pengukuran nilai wajar, yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan penghasilanPSAK 68 juga menyebutkan tiga contoh penerapan pendekatan penghasilan, yang salah satu di antaranya adalah teknik nilai kini (atau teknik nilai sekarang/diskonto). Premi risiko merupakan salah satu elemen yang harus diperhitungkan ketika entitas menerapkan teknik nilai sekarang (PSAK 68.PP13).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa