Premi risiko: definisi dan fungsi dalam pengukuran nilai wajar (PSAK 68/IFRS 13)
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 68 Pengukuran Nilai Wajar, Lampiran A (PSAK 68.A).
Risk premium is compensation sought by risk-averse market participants for bearing the uncertainty inherent in the cash flows of an asset or a liability. Also referred to as a ‘risk adjustment’.
Source: International Financial Reporting Standard 13 Fair Value Measurement, Appendix A (IFRS 13.A).
Penjelasan tambahan. Definisi istilah premi risiko (risk premium) di atas harus dipahami dalam konteks tujuan PSAK 68.
PSAK 68 menyatakan tiga teknik penilaian dalam rangka pengukuran nilai wajar, yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan penghasilan. PSAK 68 juga menyebutkan tiga contoh penerapan pendekatan penghasilan, yang salah satu di antaranya adalah teknik nilai kini (atau teknik nilai sekarang/diskonto). Premi risiko merupakan salah satu elemen yang harus diperhitungkan ketika entitas menerapkan teknik nilai sekarang (PSAK 68.PP13).
Komentar
Posting Komentar