PPh: subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak penghasilan
Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak. Subjek pajak dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Istilah wajib pajak dalam UU PPh berarti subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Wajib pajak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak jika kewajiban pajak subjektif wajib pajak dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.Pengertian pajak penghasilan: subjek pajak dan wajib pajak
Siapa yang bisa menjadi subjek pajak? Subjek pajak mencakup orang pribadi (OP), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT). Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- Ruang untuk promosi dan penjualan.
- Pertambangan dan penggalian sumber alam.
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Baca juga: SSP, SSE, dan cara membayar pajak
Berikut ini bukan termasuk subjek pajak:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek PPh
Objek PPh adalah penghasilan, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak. Penghasilan memberi petunjuk tentang adanya tambahan kemampuan ekonomis seseorang yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian, penghasilan merupakan ukuran terbaik yang mempresentasikan kemampuan untuk membayar.
Sejalan dengan asas ability to pay, PPh dikenakan atas penghasilan subjek pajak yang telah melampaui suatu batasan (threshold) tertentu. Batasan yang dimaksud disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pengenaan PPh sangat bergantung pada kondisi subjek pajak, itulah yang menyebabkan PPh termasuk Pajak Subjektif. Hal ini berarti besar kecilnya pajak yang dibayarkan ditentukan oleh seberapa kemampuan subjek pajak dalam memperoleh penghasilan dalam suatu tahun pajak.
Baca juga: Cara bayar pajak online #1: membuat id billing pajak | sse.pajak.go.id
Pengertian penghasilan
Menurut UU PPh Pasal 4 ayat (1), yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengertian penghasilan di atas menunjukkan adanya lima elemen penting yang perlu dipahami menyangkut penghasilan yaitu:
- Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, yakni penghasilan yang ditinjau dari aspek ekonomisnya, bukan secara akuntansi. PPh menganut pendekatan pertambahan yang melihat wujud penghasilan dari indikasi adanya pertambahan kemampuan ekonomis wajib pajak, tanpa memandang asal atau sumber penghasilan tersebut. Pendekatan pertambahan lebih komprehensif cakupanya dan lebih efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
- Diterima atau diperoleh, menunjukkan adanya pengakuan penghasilan baik diakui pada saat diterima (cash basis) ataupun diakui pada saat diperoleh (acrual basis). Pajak bisa menggunakan keduanya tanpa tergantung pada penggunaan salah satunya. Sebagai contoh, penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh merupakan penghasilan riil yang diterima walaupun mungkin secara akrual belum menjadi hak wajib pajak.
- Yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia menunjukkan cakupan geograpis asal penghasilan yang mencakup basis global (worldwide income) tanpa melihat letak sumber penghasilan (untuk wajib pajak dalam negeri).
- Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak menunjukkan pada pemanfaatan penghasilan. Pintu keluar penghasilan secara umum hanyalah terbatas pada tujuan konsumsi yaitu untuk menjaga kelangsungan hidup maupun untuk menambah kekayaan yang bisa diwujudkan dalam bentuk menabung atau investasi.
- Dengan nama dan dalam bentuk apapun menegaskan bahwa PPh menganut konsep material, bukan formal. Ini berarti, ada atau tidak ada suatu penghasilan harus dilihat dari substansinya, bukan sekedar pada nama.
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas: gaji, honorarium, tunjangan, dan lain-lain.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan: usaha jual beli, perdagangan, industri, dan lain-lain.
- Penghasilan dari modal (harta gerak maupun tak gerak): bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan.
- Penghasilan lainnya: pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.
- Dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (PPh Pasal 17) dengan mekanisme penghitungan melalui penyampaian SPT Tahunan.
- Dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif tertentu setiap kali penghasilan diterima atau diperoleh dengan mekanisme pemotongan pajak oleh pihak lain maupun menyetorkan sendiri.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak umum/tidak final.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak bersifat final.
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Komentar
Posting Komentar