SPT tahunan PPh badan 2018

spt tahunan

Wajib Pajak Badan wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau sekitar tanggal 30 April. Kewajiban penyampaian itu berlaku termasuk bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan tarif PPh final PP Nomor 46 Tahun 2013.


Pengertian SPT tahunan PPh Badan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi:
  1. untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
  2. untuk melaporkan tentang:
    1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
    2. penghasilan yang merupakan Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak;
    3. harta dan kewajiban;
    4. penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak badan lain dalam 1 masa pajak.
SPT paling sedikit memuat informasi tentang:
  • nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
  • Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
SPT tahunan PPh, selain berisi data umum diatas, juga memuat data mengenai:
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Dengan demikian, SPT tahunan PPh menjadi sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan.

Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

Brevet Pajak Unsoed Purwokerto
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.

Bentuk dan jenis SPT tahunan badan

SPT tahunan bisa berbentuk formulir kertas atau e-SPT.

Pengertian e-SPT. Yang dimaksud e-SPT adalah SPT dalam bentuk digital yang disampaikan dengan media digital atau yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data (SPT online).

Jenis SPT PPh tahunan Badan (Kep-394/PJ/2002):
  • Formulir 1771 yang digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah dan bahasa Indonesia.
  • Formulir 1771$ yang digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan bahasa Inggris.
Artikel ini akan membahas struktur dan isi formulir 1771 secara lebih detail.
spt tahunan


Formulir SPT tahunan terdiri dari induk SPT tahunan dan lampiran. Induk SPT tahunan terdiri dari bagian-bagian berikut:
  1. Identitas Wajib Pajak Badan;
  2. Penghasilan kena pajak;
  3. PPh terutang;
  4. Kredit pajak;
  5. PPh kurang/lebih bayar;
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan;
  7. PPh final dan penghasilan bukan objek pajak;
  8. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa;
  9. Daftar lampiran; dan
  10. Pernyataan bahwa SPT tahunan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Induk SPT tahunan sebenarnya merupakan ringkasan dari lampiran-lampiran SPT tahunan. Anda disarankan untuk mengisi lampiran-lampiran terlebih dahulu sebelum melengkapi induk SPT tahunan.

Lampiran SPT tahunan terdiri dari:
  1. 1771-I Penghitungan penghasilan neto fiskal
  2. 1771-II Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial
  3. 1771-III Kredit pajak dalam negeri
  4. 1771-IV PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  5. 1771-V:
    • Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan
    • Daftar susunan pengurus dan komisaris
  6. 1771-VI:
    • Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
    • Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
    • Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
Lampiran khusus SPT tahunan terdiri dari:
  • 1A Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
  • 2A Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
  • 3A Pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • 3A-1 Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
  • 3A-2 Pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country
  • 4A Daftar fasilitas penanaman modal
  • 5A Daftar cabang utama perusahaan
  • 6A Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4)
  • 7A Kredit pajak luar negeri
  • 8A-1 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan industri manufaktur)
  • 8A-2 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan dagang)
  • 8A-3 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank konvensional)
  • 8A-4 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank syariah)
  • 8A-5 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan asuransi)
  • 8A-6 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (non-kualifikasi)
  • 8A-7 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (dana pensiun)
  • 8A-8 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan pembiayaan)
Formulir SPT tahunan dirancang agar bisa mengakomodasi keragaman karakteristik Wajib Pajak Badan. Ketika Anda mengisi SPT tahunan, tidak semua dari bagian-bagian induk SPT tahunan dan lampiran di atas harus dilengkapi.

Baca juga: Cara bayar pajak online #1: membuat id billing pajak | sse.pajak.go.id





Penting diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak terkait pengisian dan penyampaian SPT tahunan adalah sebagai berikut (UU KUP):
  • SPT Tahunan harus diisi dan disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani.
  • SPT tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  • SPT tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen (181/PMK.03/2007, 152/PMK.03/2009, dan KEP-214/PJ/2001).
  • Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT tahunan ke KPP/KP2KP atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat empat bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  • Penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau dapat dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain (181/PMK.03/2007, 152/PMK.03/2009). Cara lain yang dimaksud di antaranya adalah melalui aplikasi DJP Online (e-Filing, e-Form, e-SPT), atau secara online melalui penyedia jasa aplikasi mitra DJP.
  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
  • Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
  • Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I (PER-38/PJ/2008).
  • Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  • Apabila SPT tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
  • Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (196/PMK.03/2007).
  • Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: SSP, SSE, dan cara membayar pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa