SSP, SSE, dan cara membayar pajak
Artikel-artikel pajak di Internet mengenai SSP dan SSE seringkali rancu dalam menjelaskan apa itu SSP, SSE, dan cara bayar pajak. Timbul kesan bahwa dengan adanya sistem pembayaran pajak online, SSP sudah tidak diperlukan lagi dan penggantinya adalah SSE. Benarkah demikian?
Pengertian SSP Pajak
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran pajak atau bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan ke kas negara melalui tempat pembayaran (bank persepsi atau kantor pos) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP bisa menggunakan formulir kertas atau dengan cara lain. Menurut Pasal 10 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSP. Dasar hukum SSP adalah PER-38/PJ/2009, PER-23/PJ/2010, dan PER-24/PJ/2013.Meskipun formulir SSP standar dalam bentuk kertas sudah tidak digunakan lagi setelah diimplementasikannya sistem pembayaran pajak online, tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan bahwa SSP sudah tidak diterapkan atau tidak diperlukan lagi.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.Fungsi SSP
Pajak terutang disetor menggunakan sarana formulir SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dianggap sama dengan SSP. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak setelah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau setelah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).Contoh sarana administrasi lain yang kedudukannya dianggap sama dengan SSP adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dokumen BPN diterbitkan oleh bank persepsi atau kantor pos atas transaksi penerimaan negara.
Dalam perkembangannya, SSP mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis serta teknologi informasi.
Formulir dan cara pengisian SSP Pajak
Formulir SSP Pajak sebagaimana diberikan dalam Lampiran PER-38/PJ/2009 adalah sebagai berikut:Petunjuk pengisian SSP untuk tiap-tiap kolom dijelaskan sebagai berikut:
NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib pajak.
NAMA NPWP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
ALAMAT NPWP diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan:
Bagi WP yang belum memiliki NPWP
- NPWP diisi:
- Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
- Untuk WP orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.00-X.000
- Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
- XXX Diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
NOP diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Alamat Objek Pajak diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT.
Catatan:
Kolom nomor dan alamat objek pajak diisi hanya apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri.
Kode Akun Pajak diisi dengan kode akun pajak yang akan dibayar atau disetor.
Kode Jenis Setoran diisi dengan kode jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor.
Catatan:
Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.
Uraian Pembayaran diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
- Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
- Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa.
Tahun Pajak diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB,SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak, STP atau putusan lain.
Jumlah Pembayaran diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.
Dengan diimplementasikannya Modul Penerimaan Negara - Generasi 2 (MPN-G2), penggunaan formulir SSP standar sudah sangat dibatasi. Pengisian formulir SSP saat ini dilakukan melalui billing system, yaitu sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran pajak secara online, tanpa perlu menyiapkan surat setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual. Terlepas dari sistem apa yang digunakan, manual atau elektronik, data di atas tetap direkam dalam administrasi pembayaran/penyetoran pajak.
SSP dan SSE Pajak
Istilah SSE pajak mulai sering digunakan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem pembayaran pajak online dengan aplikasi sistem billing pajak berbasis Web di https://sse.pajak.go.id, https://sse2.pajak.go.id, dan https://sse3.pajak.go.id.Sistem billing pajak memang menampilkan istilah Surat Setoran Elektronik dan Surat Setoran Pajak Elektronik. Akan tetapi, istilah SSE tidak digunakan secara resmi dalam ketentuan pajak. Melalui sistem billing pajak (e-billing), pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang telah disepakati antara bank/pos persepsi dan Wajib Pajak. Bukti pembayaran/bukti setoran yang diterima Wajib Pajak melalui sistem ini bisa berupa:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau
- SSP yang diterakan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) serta elemen lain sebagai validasi pembayaran pajak.
Baca juga: Cara bayar pajak online #1: membuat id billing pajak | sse.pajak.go.id
Kesimpulan
Meskipun formulir SSP yang diisi secara manual sudah tidak banyak diperlukan lagi, SSP sebagai bukti pembayaran pajak atau bukti penyetoran pajak tetap ada dalam sistem pembayaran pajak online yang sekarang berlaku. Hanya saja, proses pengisian formulir SSP yang dulu dilakukan dengan formulir kertas saat ini dilakukan secara elektronik, yang mencakup serangkaian prosedur untuk mendapatkan ID billing. Bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan saat ini bukan lagi formulir SSP standar yang telah ditandatangani dan distempel oleh pegawai bank/kantor pos penerima pembayaran.Baca juga: Yang seharusnya Anda tahu mengenai SPT tahunan PPh Badan
Teruskan Pak....
BalasHapus