Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
Akuntansi PPh pasal 22 yang dibahas di sini dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) akuntansi PPh pasal 22 dari sudut pandang pihak yang dipungut; dan (2) akuntansi PPh pasal 22 dari sudut pandang pihak pemungut. Pembahasan didasarkan pada ketentuan PPh pasal 22 serta standar akuntansi keuangan terbaru yang berlaku saat ini. Selain membaca artikel ini, Anda disarankan untuk membaca artikel saya yang menjelaskan ketentuan PPh pasal 22 terbaru yang berlaku saat ini.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.
Akuntansi PPh pasal 22
Dari sudut pandang pihak yang dipungut, ada dua jenis PPh pasal 22, yaitu PPh pasal 22 yang bersifat final dan PPh pasal 22 yang tidak bersifat final. PPh yang bersifat final sebenarnya hanya terkait dengan satu kegiatan usaha, yaitu penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) kepada penyalur/agen. Pemungutan PPh pasal 22 lainnya tidak bersifat final, sehingga bisa dikreditkan/dikurangkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun fiskal.
Secara akuntansi, perlakuan terhadap pajak penghasilan yang bersifat final berbeda dengan pajak penghasilan yang tidak bersifat final. Untuk PPh bersifat final, pembayaran PPh diakui sebagai beban (expense) pada saat terjadinya. Sebagai contoh, PPh pasal 22 yang dibayar terkait pembelian BBM/BBG oleh agen akan dilaporkan sebagai beban PPh pasal 21 final dalam laba-rugi.
Di sisi lain, pembayaran PPh pasal 22 yang tidak bersifat final dicatat mula-mula sebagai aktiva/aset, yaitu beban dibayar di muka. Pada akhir periode, PPh dibayar dimuka itu ditutup ke akun PPh terutang. Jika PPh terutang lebih besar daripada PPh dibayar di muka, perusahaan harus melunasi kurang bayar PPh itu sebelum menyampaikan SPT tahunan.
Akuntansi PPh pasal 22 dari pihak pemungut hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 22 yang dipungut dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemungut lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemungutan, mencatat pemungutan yang terjadi, menyetorkan hasil pemungutan, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh pasal 22.
Contoh jurnal dan perhitungan PPh pasal 22 dari pihak yang dipungut
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pencatatan transaksi terkait PPh pasal 22, berikut ini diberikan contoh jurnal dan perhitungan PPh pasal 22 dari sudut pandang pihak yang dipungut.
CV Cendekia adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kertas. Sampai dengan tahun 2018 ini CV Cendekia masih tergolong pengusaha kecil dan belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagian transaksi yang dilakukan oleh CV Cendekia selama bulan Juli 2018 adalah sebagai berikut.
Pada tanggal 6 Juli 2018, CV Cendekia menjual kertas kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Nilai faktur tagihan yang dikeluarkan oleh CV Cendekia adalah Rp100.000.000. Harga pokok penjualan (atau beban pokok penjualan) kertas yang diserahkan adalah Rp70.000.000.
Bagaimanakah ayat jurnal yang dibuat oleh CV Cendekia untuk mencatat transaksi penyerahan barang tersebut?
Dengan sistem persediaan perpetual, jurnal yang dibuat CV Cendekia adalah sebagai berikut:
Sebagaimana perusahaan dagang pada umumnya, CV Cendekia mengakui pendapatan yang diperoleh pada saat penyerahan barang/penerbitan faktur. Laba kotor dari transaksi itu adalah Rp30.000.000 (Rp100.000.000 – Rp70.000.000).
Pada tanggal 8 Juli 2018, CV Cendekia menerima pembayaran dari Bendahara Pemerintah Kabupaten Banyumas. Atas pembayaran tersebut, CV Cendekia dikenai PPh pasal 22 dengan tarif 1,5% dari harga pembelian (dari sudut pandang pemerintah), tidak termasuk PPN.
Berapakah besarnya PPh pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pemerintah Kabupaten Banyumas atas pembayaran tersebut?
Besarnya PPh pasal 22 yang dipungut adalah Rp1.500.000 (Rp100.000.000 × 1,5%). Jumlah neto kas yang diterima oleh CV Cendekia adalah Rp98.500.000 (Rp100.000.000 – Rp1.500.000).
Bagaimanakah jurnal di pihak CV Cendekia untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan pemotongan PPh pasal 22 tersebut?
Akun PPh 21 Dibayar di Muka adalah akun aset yang dikelompokkan sebagai aktiva lancar dalam neraca (laporan posisi keuangan) sebelum ditutup (dikreditkan) ke jumlah PPh yang terutang pada akhir periode.
Pada tanggal 17 Juli 2018, CV Cendekia membeli kertas secara kredit dari Pabrik Kertas Sinar Bulan. Harga kertas itu adalah Rp200.000.000. Faktur pembelian yang diterima CV Cendekia juga mencantumkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1%.
Berapakah besarnya PPh pasal 22 yang dipungut oleh Pabrik Kertas Sinar Bulan dari transaksi tersebut?
Besarnya pungutan PPh pasal 22 adalah Rp200.000 (Rp200.000.000 × 0,1%), sehingga jumlah yang harus dibayar CV Cendekia adalah Rp200.200.000 (Rp200.000.000 + Rp200.000).
Bagaimanakah ayat jurnal yang harus dibuat di pihak CV Cendekia untuk mencatat transaksi pembelian persediaan barang dagang dan pungutan PPh pasal 22 oleh Pabrik Kertas Sinar Bulan tersebut?
Sebagaimana ayat jurnal untuk transaksi pada tanggal 8 Juli, akun PPh 21 Dibayar di Muka didebit sebesar PPh pasal 22 yang dipungut pihak lain. Perhatikan, akun Persediaan Barang Dagang dicatat sebesar (diukur dengan) biaya perolehan tidak termasuk PPh pasal 22 karena pungutan pajak tersebut tidak bersifat final.
Pada tanggal 22 Juli 2018, CV Cendekia membayar utang dagang kepada Pabrik Kertas Sinar Bulan.
Bagaimanakah jurnal yang harus dibuat oleh CV Cendekia untuk mencatat pelunasan faktur pembelian dari Pabrik Kertas Sinar Bulan tersebut?
Perhatikan, kas yang diserahkan oleh CV Cendekia mencakup pembayaran PPh pasal 22.
Pada tanggal 23 Juli 2018, CV Cendekia menjual kertas secara kredit kepada Bank BNI Syariah Cabang Purwokerto. Jumlah harga jual kertas itu adalah Rp150.000.000, sedangkan harga pokoknya Rp110.000.000. PT Bank BNI Syariah termasuk badan usaha tertentu yang diwajibkan untuk memungut PPh pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
Bagaimanakah ayat jurnal yang harus dibuat di pihak CV Cendekia untuk mencatat penjualan persediaan barang dagang secara kredit tersebut?
Sifat transaksi ini sama dengan yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2018. Kewajiban perpajakan terkait PPh pasal 22 belum dicatat oleh CV Cendekia karena PPh pasal 22 terutang pada saat pembayaran.
Pada tanggal 28 Juli 2018, CV Cendekia menerima pembayaran dari Bank BNI Syariah Cabang Purwokerto. Kas yang diterima adalah setelah dikurangi pungutan PPh pasal 22.
Berapakah jumlah kas yang diterima CV Cendekia dari Bank BNI Syariah Cabang Purwokerto?
Besarnya pungutan PPh pasal 22 adalah Rp2.250.000 (Rp150.000.000 × 1,5%). Kas bersih yang diterima oleh CV Cendekia adalah Rp147.750.000 (Rp150.000.000 – Rp2.250.000).
Bagaimanakah ayat jurnal yang diperlukan di pihak CV Cendekia untuk mencatat penerimaan kas dan pungutan PPh pasal 22 oleh pihak lain tersebut?
Contoh jurnal dan perhitungan PPh pasal 22 dari pihak pemungut
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, dari sudut pandang pemungut kewajiban perpajakan PPh pasal 22 lebih bersifat administratif. Secara akuntansi, pemungutan PPh pasal 22 hanya menimbulkan kewajiban jangka pendek (utang lancar) sebelum dilakukannya penyetoran pungutan PPh pasal 22.
Pabrik Kertas Sinar Bulan adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi kertas. Karena belum lama beroperasi, peredaran brutonya dalam setahun terakhir belum mencapai Rp4,8 miliar, Pabrik Kertas Sinar Bulan belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menurut ketentuan PPN.
Pada tanggal 6 Juli 2018, Pabrik Kertas Sinar Bulan menjual kertas secara kredit kepada CV Kurnia Asih, distributor yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Jumlah harga jual kertas itu Rp150.000.000, sedangkan harga pokoknya Rp105.000.000. Ketentuan PPh pasal 22 mewajibkan Pabrik Kertas Sinar Bulan selaku produsen kertas untuk memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari harga jual.
Berapakah besarnya PPh pasal 22 yang harus dipungut oleh Pabrik Kertas Sinar Bulan terkait transaksi penjualan tersebut?
PPh yang dipungut berjumlah Rp150.000 (Rp150.000.000 × 0,1%).
Bagaimanakah ayat jurnal yang seharusnya dibuat di pihak Pabrik Kertas Sinar Bulan untuk mencatat penjualan kertas dan pemungutan PPh pasal 22 terkait?
Perhatikan, jumlah yang ditagihkan kepada CV Kurnia Asih sejumlah Rp150.150.000 mencakup pungutan PPh pasal 22 sejumlah Rp150.000. Pabrik Kertas Sinar Bulan dalam hal ini hanya bertindak sebagai pemungut PPh pasal 22 dari CV Kurnia Asih selaku pembeli.
Pada tanggal 11 Juli 2018, Pabrik Kertas Sinar Bulan menerima pembayaran dari CV Kurnia Asih.
Bagaimanakah jurnal di pihak Pabrik Kertas Sinar Bulan untuk mencatat penerimaan kas dari piutang dagang tersebut?
Pada tanggal 15 Juli 2018, Pabrik Kertas Sinar Bulan menjual kertas secara kredit kepada PT Maritha, distributor yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Jumlah harga jual Rp300.000.000, harga pokok Rp225.000.000. Pabrik Kertas Sinar Bulan wajib memungut PPh pasal 22 dengan tarif 0,1% dari harga jual.
Berapakah PPh yang seharusnya dipungut Pabrik Kertas Sinar Bulan dari transaksi tersebut?
PPh pasal 22 yang dipungut berjumlah Rp300.000 (Rp300.000.000 × 0,1%).
Bagaimanakah jurnal untuk mencatat penjualan tersebut di pihak Pabrik Kertas Sinar Bulan?
Sifat transaksi ini sama dengan yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2018. Pembeli ditagih dengan jumlah yang mencakup pungutan PPh pasal 22.
Pada tanggal 17 Juli 2018, Pabrik Kertas Sinar Bulan membeli bahan bakar gas secara tunai dari Pertamina. Jumlah harga beli (biaya perolehan) Rp240.000.000. Atas pembelian tersebut, Pabrik Kertas Sinar Bulan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,3%.
Berapakah pungutan PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh Pabrik Kertas Sinar Bulan?
Pungutan PPh pasal 22 berjumlah Rp720.000 (Rp240.000.000 × 0,3%).
Bagaimanakah ayat jurnal yang harus dibuat oleh Pabrik Kertas Sinar Bulan untuk mencatat pembelian tunai dan pembayaran PPh pasal 22 tersebut?
Dalam kasus ini, Pabrik Kertas Sinar Bulan adalah pihak yang dipungut PPh pasal 22. Perhatikan, pembayaran PPh pasal 22 ini diperlakukan sebagai aset lancar (beban dibayar di muka) yang akan dikreditkan ke PPh terutang pada akhir tahun fiskal.
Pada tanggal 20 Juli 2018, Pabrik Kertas Sinar Bulan menerima pembayaran dari PT Maritha terkait faktur yang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2018.
Bagaimanakah ayat jurnal di pihak Pabrik Kertas Sinar Bulan untuk mencatat penerimaan kas tersebut?
Jika tidak ada lagi transaksi penjualan kertas pada bulan Juli 2018, akun Utang PPh 22 akan bersaldo kredit Rp450.000 pada akhir bulan, yang berasal dari transaksi tanggal 6 dan 15 Juli. Jika pada tanggal 10 Agustus Pabrik Kertas Sinar Bulan menyetor PPh pasal 22 yang dipungutnya selama bulan Juli, ayat jurnal untuk mencatat setoran tersebut adalah sebagai berikut:
Contoh jurnal dan perhitungan PPh pasal 22 final
PPh pasal 22 final dikenakan atas penjualan BBM dan BBG kepada penyalur/agen BBM dan BBG seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembayaran PPh pasal 22 final yang dilakukan oleh penyalur/agen BBM dan BBG diperlakukan sebagai beban pada periode terjadinya.
PT Srikandi adalah agen BBM Pertamina. Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Srikandi membeli persediaan premium senilai Rp100.000.000 secara tunai. PPh pasal 22 yang harus dibayar terkait pembelian tersebut adalah 0,25% dari harga beli, yaitu sejumlah Rp250.000. Ayat jurnal di pihak PT Srikandi untuk mencatat pembelian tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam perhitungan laba-rugi komersial, Beban PPh Final dilaporkan sebagai pengurang pendapatan penjualan dalam penentuan laba bersih. Apabila PT Srikandi tidak menjalankan usaha lain, penghasilan berupa laba usaha dari usaha SPBU tersebut sudah dikenakan PPh Pasal 22 bersifat final.
Kok PPh 21 ya Bang?
BalasHapusjurnal tgl 8 juni, pph 22 atau pph 21 ya ? di soal disebutin Pph 22, tp di jurnal disebut Pph 21 dibayar dimuka.
BalasHapus