Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 23
Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pengertian PPh pasal 23 di atas menyatakan ada dua pihak yang terkait dengan kewajiban perpajakan PPh pasal 23, yaitu pemotong dan wajib pajak. Wajib pajak PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT). Pemotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotong juga bisa orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukan dari Dirjen Pajak untuk memotong PPh pasal 23.
Sebagai konsekuensinya, akuntansi pajak PPh pasal 23 juga dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) akuntansi pajak PPh pasal 23 dari sudut pandang Wajib Pajak dan (2) akuntansi pajak PPh pasal 23 dari sudut pandang.
Selain membaca artikel ini, Anda disarankan untuk membaca artikel saya yang menjelaskan ketentuan PPh pasal 23 terbaru yang berlaku saat ini.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.
Akuntansi PPh pasal 23
Dari sudut pandang Wajib Pajak yang dipotong, PPh pasal 23 tergolong pajak penghasilan yang tidak bersifat final. PPh yang tidak bersifat final dicatat mula-mula sebagai aktiva (atau disebut juga aset), yaitu beban dibayar di muka. Pada akhir periode, PPh pasal 23 dibayar di muka itu ditutup (atau dikreditkan) ke akun PPh terutang, bersama-sama dengan pajak penghasilan lain yang dipotong/dipungut pihak lain yang juga tidak bersifat final. Jika PPh terutang lebih besar daripada PPh dibayar di muka, perusahaan harus melunasi kurang bayar PPh itu sebelum menyampaikan SPT tahunan.
Akuntansi PPh pasal 23 dari pihak pemotong hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 23 yang dipotong dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemotong lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemotongan, mencatat pemotongan yang terjadi, menyetorkan hasil pemotongan, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh pasal 23.
Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 23 dari sudut pandang wajib pajak penerima penghasilan
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pencatatan transaksi terkait PPh pasal 23, berikut ini diberikan contoh jurnal dan cara perhitungan PPh pasal 23 dari sudut pandang pihak yang dipotong.
Firma Maju Bersama (belum menjadi Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan PPN) memiliki bidang usaha penyerahan jasa konsultan. Transaksi yang terkait dengan penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 selama bulan Mei 2018 adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 4 Mei, Firma Maju Bersama memberikan jasa konsultansi kepada CV Sumringah dengan mendapat imbalan Rp100.000.000 tunai.
Berapakah jumlah PPh pasal 23 yang dipotong oleh CV Sumringah terkait pembayaran honorarium tersebut?
Berdasarkan ketentuan PPh pasal 23, imbalan sehubungan dengan jasa konsultan dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto. Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp2.000.000 (Rp100.000.000 × 2%).
Bagaimanakah jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan pemotongan PPh pasal 23 tersebut?
Akun PPh 23 Dibayar di Muka adalah aktiva lancar yang akan ditutup (dikreditkan) ke PPh terutang pada akhir tahun fiskal.
Pada tanggal 17 Mei, Firma Maju Bersama memberikan jasa konsultansi kepada PT Minerva, menerbitkan faktur tagihan senilai Rp200.000.000 yang pembayarannya akan diterima pada tanggal 21 Mei.
Bagaimanakah ayat jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat penyerahan jasa dan penerbitan faktur tersebut?
Kewajiban pemotongan PPh pasal 23 ada di pihak PT Minerva. Firma menerbitkan faktur sesuai tarif jasa konsultansi yang ditagihkan kepada PT Minerva.
Pada tanggal 21 Mei, Firma Maju Bersama menerima pembayaran atas faktur yang diterbitkan tanggal 17 Mei kepada PT Minerva.
Berapakah jumlah PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT Minerva terkait pembayaran tersebut?
Mengacu pada ketentuan PPh pasal 23, imbalan sehubungan dengan jasa konsultan dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto. Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp4.000.000 (Rp200.000.000 × 2%).
Bagaimanakah jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan pemotongan PPh pasal 23 tersebut?
Perhatikan, PPh 23 Dibayar di Muka dicatat sebagai aktiva lancar oleh Wajib Pajak pada saat pembayaran.
Pada tanggal 25 Mei, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Ambarawa mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp1.000.000.000. PT Ambarawa adalah perseroan tertutup (belum go-public). Firma Maju Bersama memiliki 10% saham PT Ambarawa.
Berapakah jumlah PPh pasal 23 yang akan dipotong oleh PT Ambarawa terkait pembagian dividen tersebut?
Firma Maju Bersama adalah Wajib Pajak Badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan PPh pasal 23, penghasilan berupa dividen dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.
Kepemilikan Firma Maju Bersama adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak Firma Maju Bersama adalah Rp100.000.000 (Rp1.000.000.000 × 10%).
Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp15.000.000 (Rp100.000.000 × 15%).
Bagaimanakah jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat timbulnya hak atas dividen serta kewajiban PPh pasal 23 tersebut?
Standar akuntansi keuangan mengharuskan perusahaan mengakui penghasilan pada saat hak untuk memperolehnya timbul dan jumlahnya sudah dapat ditentukan, meskipun pembayaran belum dilakukan. Perhatikan, dalam contoh di atas Firma Maju Bersama mengakui piutang sebesar jumlah neto, yaitu setelah dipotong PPh pasal 23.
Pada tanggal 31 Mei, Firma Maju Bersama menerima pembayaran dividen dari PT Ambarawa.
Bagaimanakah ayat jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat penerimaan kas tersebut?
Jumlah kas yang diterima setelah dipotong PPh pasal 23 oleh PT Ambarawa.
Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 23 dari sudut pandang pemotong
Seperti telah disinggung sebelumnya, kewajiban perpajakan pihak pemotong lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemotongan, mencatat pemotongan yang terjadi, menyetorkan hasil pemotongan, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh pasal 23.
Firma Maju Bersama (belum menjadi Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan PPN) memiliki bidang usaha penyerahan jasa konsultan. Transaksi yang terkait dengan kewajiban Firma Maju Bersama sebagai pemotong PPh pasal 23 selama bulan Mei dan Juni 2018 disajikan sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Mei, Firma Maju Bersama menyewa mobil PO Express untuk 5 hari dengan sewa sebesar Rp4.000.000, dibayar tunai.
Berapakah jumlah PPh pasal 23 yang dipotong oleh Firma Maju Bersama terkait pembayaran sewa tersebut?
Mengacu pada ketentuan PPh pasal 23, penghasilan berupa sewa dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto. Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp80.000 (Rp4.000.000 × 2%).
Bagaimanakah jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan pemotongan PPh pasal 23 tersebut?
Akun Utang PPh 23 mencerminkan hasil pemotongan PPh pasal 23 yang harus disetor ke kas negara dan dilaporkan oleh Firma Maju Bersama.
Pada tanggal 10 Juni, Firma Maju Bersama menyetor utang PPh Pasal 23 ke kas negara.
Bagaimanakah jurnal di pihak Firma Maju Bersama untuk mencatat penyetoran hasil pemotongan PPh pasal 23 tersebut?
Selain berkewajiban menyetor, Firma Maju Bersama juga wajib melaporkan pemotongan PPh pasal 23 dengan menggunakan SPT masa PPh pasal 23.
terima kasih untuk artikelnya pak :) sangat membantu sekali :D
BalasHapussaya ada pertanyaan pak, bagaimana jurnal jika kita melakukan pembelian jasa secara kredit tgl 12 jan dan harus pot pph 23 2%, jatuh tempo pda tgl 20 Feb, mohon di bantu ya pak, terima kasih banyak :D
hallo pak, mohon bertanya. bagaimana jika lawan transaksi kita adalah WAPU.. bagaimana penjurnalan pph 23 dan ppn nya..
BalasHapusterima kasih pak :-D