PPh pasal 22 | pajak penghasilan pasal 22
Artikel ini menjelaskan pengertian PPh pasal 22, objek, tarif, contoh penghitungan, siapa saja yang wajib menjadi pemungut, serta tata cara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 22.
Pengertian PPh pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
UU PPh pasal 22 menyatakan:
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
- bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan UU PPh pasal 22 ayat (1), yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.
PPh pasal 22 atas impor
Pemungut PPh pasal 22 atas kegiatan impor adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas impor adalah sebagai berikut:
- Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK-34/PMK.010/2017 dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan sebesar 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
- Barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK-34/PMK.010/2017 sebesar 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
- Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-34/PMK.010/2017 sebesar 0,5% dari nilai impor dengan menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
- Barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor.
- Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor.
- Barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Nilai impor sebagaimana dimaksud adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost, Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. PPh Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP). Untuk PPh pasal 22 atas impor yang dipungut oleh DJBC, batas waktu penyetorannya adalah satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak, sedangkan batas waktu pelaporannya adalah hari kerja terakhir minggu berikutnya.
Contoh penghitungan PPh pasal 22 atas impor
PT KIA Timor Motors (API) melakukan impor suku cadang mobil seharga Rp5.000.000.000. Biaya angkut dan asuransi terkait impor ini berjumlah Rp1.000.000.000. Bea Masuk dikenakan 20% dari CIF.
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang harus dipungut atas transaksi tersebut? Dari data transaksi di atas, jumlah CIF suku cadang adalah Rp6.000.000.000 (harga Rp5.000.000.000 + biaya angkut dan asuransi Rp1.000.000.000).
Bea masuk dikenakan 20% dari CIF sehingga berjumlah Rp1.200.000.000 (20% × Rp6.000.000.000).
Nilai impor yang menjadi dasar pengenaan PPh pasal 22 adalah Rp7.200.000.000 (Rp6.000.000.000 + Rp1.200.000.000).
Besarnya PPh pasal 22 adalah Rp180.000.000 (2,5% × Rp7.200.000.000).
PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Pemungut PPh pasal 22 atas kegiatan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya, adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-34/PMK.010/2017, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Nilai ekspor yang dimaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, yaitu nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan.
Pemungutan PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang
Pemungut PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang adalah (PMK-34/PMK.010/2017):
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
- Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi oleh KPA berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
- Badan usaha tertentu meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya.
- Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, meliputi: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.
Tarif PPh pasal 22 atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Contoh penghitungan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang
PT Bento mendapatkan pekerjaan (proyek) pengadaan seragam pegawai dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp1.000.000.000. Pembayaran oleh Pemerintah Daerah Jawa Tengah dilakukan dua termin, masing-masing 40% dan 60%.
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang dipungut Pemerintah Daerah Jawa Tengah atas pembayaran termin I? Pembayaran termin I berjumlah Rp400.000.000 (Rp1.000.000.000 × 40%). PPh pasal 22 yang dikenakan berjumlah Rp6.000.000 (1,5% × Rp400.000.000).
Dengan adanya pungutan PPh pasal 22 tersebut, jumlah yang diterima oleh PT Bento pada termin I adalah Rp394.000.000 (Rp400.000.000 – Rp6.000.000).
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang dipungut Pemerintah Daerah Jawa Tengah atas pembayaran termin II? Pembayaran termin II berjumlah Rp600.000.000 (Rp1.000.000.000 × 60%). PPh pasal 22 yang dikenakan berjumlah Rp9.000.000 (1,5% × Rp600.000.000).
Dengan adanya pungutan PPh pasal 22 tersebut, jumlah yang diterima oleh PT Bento pada termin II adalah Rp591.000.000 (Rp600.000.000 – Rp9.000.000).
PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Bahan bakar minyak sebesar:
- 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
- Bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
- Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
Contoh penghitungan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak
PT SPBU Purwokerto melakukan pembelian pertamax ke PT Pertamina senilai Rp200.000.000.
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang harus disetor PT SPBU Purwokerto atas pembelian tersebut? PT SPBU Purwokerto harus menyetor PPh pasal 22 ke bank persepsi atau kantor pos sebesar Rp600.000 (0,3% × Rp200.000.000) sebelum penebusan Delivery Order (DO).
PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri
Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%.
- Penjualan kertas sebesar 0,1%.
- Penjualan baja sebesar 0,3%.
- Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%.
- Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan PPN.
PPh pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri adalah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN.
Contoh penghitungan PPh pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
PT Toyota Astra melakukan penjualan mobil kepada para pembeli sebesar Rp10.000.000.000.
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang harus dipungut PT Toyota Astra atas penjualan tersebut? PT Toyota Astra Motor wajib memungut PPh pasal 22 sebesar Rp45.000.000 (0,45% × Rp10.000.000.000) pada saat penjualan.
PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur
Pemungut PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur adalah badan usaha industri atau eksportir sebagai pembeli (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Badan usaha tertentu, yang diwajibkan melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 1,5% atas pembayaran sehubungan dengan penyerahan barang, menggunakan tarif 0,25% ini dalam hal, sebagai produsen atau eksportir, melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.
Contoh penghitungan PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur
PT Hutan Kuasa Jaya membeli rotan sebesar Rp1.000.000.000 dari para pedagang pengumpul rotan dari para petani. PT Hutan Kuasa Jaya merupakan eksportir yang telah mendapatkan SK Penunjukan dari Kepala KPP sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Berapakah jumlah PPh pasal 22 yang harus dipungut PT Hutan Kuasa Jaya atas pembelian tersebut? PT Hutan Kuasa Jaya harus memungut PPh pasal 22 sebesar Rp 2.500.000 (0,25% × Rp1.000.000.000).
PPh pasal 22 atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Pemungut PPh pasal 22 atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam adalah badan usaha sebagai pembeli (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri
Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri (PMK-34/PMK.010/2017).
Tarif PPh pasal 22 terkait penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah 0,45% dari harga jual emas batangan.
PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan (PMK-90/PMK.03/2015).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Barang yang dikategorikan sangat mewah adalah sebagai berikut:
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi.
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp5.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 400m2. Harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp5.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 150m2. Harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc. Terhadap penjualan kendaraan bermotor yang tergolong sangat mewah ini tidak lagi dilakukan pemungutan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh.
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc. Terhadap penjualan kendaraan bermotor yang tergolong sangat mewah ini tidak lagi dilakukan pemungutan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh.
Tarif PPh pasal 22 yang disebutkan di atas diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh pasal 22 lebih tinggi 100% daripada tarif di atas. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22
PPh pasal 22 yang dipungut oleh KPA atau pejabat penanda tangan SPM harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pelaporannya harus dilakukan paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.
PPh pasal 22 yang dipungut oleh wajib pajak badan tertentu harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporannya harus dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh pasal 22
Kode Akun Pajak PPh Pasal 22: 411122
Kode jenis setoran:
- 100: Masa PPh Pasal 22
- 401: PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
- 403: PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- 404: PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
- 900: Pemungut PPh Pasal 22 non-Bendaharawan
- 910: Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN
- 920: Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD
- 930: Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa
Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 Impor: 411123
Kode jenis setoran:
- 100:
Masa PPh Pasal 22 Impor
Bukan objek PPh pasal 22
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK-34/PMK.010/2017):
- Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
- Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
- Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
- Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
- Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
- Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia.
- Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
- Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000.
- Pembayaran untuk:
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos.
- Pemakaian air dan listrik.
- Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
- Kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama atau
- Trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
- Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi.
- Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.
- Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e.
- Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
- Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k kepada Bank Indonesia.
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran).
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG).
- Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut:
- Dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.
- Tidak dipungut PPN.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Trims ya,
BalasHapusSharing infonya bermanfaat.
Boleh dong kunjungan baliknya ke web saya :D
Langsung Cek di Toko Komputer Online atau http://agresblog.blogspot.com/