PPh pasal 23 | pajak penghasilan pasal 23

pph pasal 23

Pengertian PPh pasal 23 | Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pemotong PPh pasal 23

Pemotong PPh pasal 23 adalah:

  1. Badan pemerintah.
  2. Subjek pajak badan dalam negeri.
  3. Penyelenggara kegiatan.
  4. Bentuk usaha tetap (BUT).
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukan dari Dirjen Pajak untuk memotong pajak PPh pasal 23, yang meliputi:
    1. Akuntan, arsitek, notaris, PPAT, kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
    2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

brevet pajak unsoed purwokerto

Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.


Wajib pajak PPh pasal 23

Wajib pajak Yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

  1. Wajib pajak dalam negeri
  2. Bentuk usaha tetap (BUT)

yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Objek dan tarif PPh pasal 23

    Penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan imbalan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh pasal 21, dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.

    Penghasilan berupa:

    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh;
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh

    dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.

    Jumlah penghasilan bruto pada jasa lainnya:

    • Untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
    • Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
      • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
      • Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
      • Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.
      • Pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

    Pembayaran tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

    • Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
    • Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang.
    • Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
    • Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

    Dalam hal tidak terdapat bukti, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Jasa lain yang dipotong PPh pasal 23:

    • Jasa penilai (appraisal).
    • Jasa aktuaris.
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
    • Jasa hukum.
    • Jasa arsitektur.
    • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
    • Jasa perancang (design).
    • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
    • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
    • Jasa penebangan hutan.
    • Jasa pengolahan limbah.
    • Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
    • Jasa perantara dan/atau keagenan.
    • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
    • Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
    • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
    • Jasa mixing film.
    • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
    • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    • Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
    • Jasa internet termasuk sambungannya.
    • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
    • Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
    • Jasa maklon.
    • Jasa penyelidikan dan keamanan.
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
    • Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
    • Jasa pembasmian hama.
    • Jasa kebersihan atau cleaning service.
    • Jasa sedot septic tank.
    • Jasa pemeliharaan kolam.
    • Jasa katering atau tata boga.
    • Jasa freight forwarding.
    • Jasa logistik.
    • Jasa pengurusan dokumen.
    • Jasa pengepakan.
    • Jasa loading dan unloading.
    • Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis.
    • Jasa pengelolaan parkir.
    • Jasa penyondiran tanah.
    • Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
    • Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
    • Jasa pemeliharaan tanaman.
    • Jasa pemanenan.
    • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan.
    • Jasa dekorasi.
    • Jasa pencetakan/penerbitan.
    • Jasa penerjemahan.
    • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    • Jasa pelayanan kepelabuhanan.
    • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
    • Jasa pengelolaan penitipan anak.
    • Jasa pelatihan dan/atau kursus.
    • Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
    • Jasa sertifikasi.
    • Jasa survey.
    • Jasa tester.
    • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

    • Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur.
    • Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing) , yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
      • Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong.
      • Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air.
      • Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal.
      • Penutupan sumur.
    • Jasa pengontrolan pasir (sand contron, yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa.
    • Jasa pengasaman (matrix acidizing) , yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan.
    • Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil.
    • Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur.
    • Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi.
    • Jasa reparasi pompa reda (reda repair) .
    • Jasa pemasangan instalasi dan perawatan.
    • Jasa penggantian peralatan/material.
    • Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur.
    • Jasa mud engineering.
    • Jasa well logging dan perforating.
    • Jasa stimulasi dan secondary decovery.
    • Jasa well testing dan wire line service.
    • Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling.
    • Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling.
    • Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling.
    • Jasa directional drilling dan surveys.
    • Jasa exploratory drilling.
    • Jasa location stacking/ positioning.
    • Penelitian pendahuluan.
    • Jasa pembebasan lahan.
    • Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain.
    • Jasa pemasangan peralatan rig.
    • Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig.
    • Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil.
    • Jasa penggalian lubang tambahan.
    • Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi.
    • Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi.
    • Jasa pengelolaan air (water system).
    • Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down.
    • Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain.
    • Jasa penyelaman dan/atau pengelasan.
    • Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan.
    • Jasa pump fees.
    • Jasa pencabutan peralatan bor.
    • Jasa pengujian kadar minyak.
    • Jasa pengurusan legalitas usaha.
    • Jasa sehubungan dengan lelang.
    • Jasa seismic reflection studies.
    • Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya.
    • Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

    Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

    • Jasa pengeboran.
    • Jasa penebasan.
    • Jasa pengupasan dan pengeboran.
    • Jasa penambangan.
    • Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum.
    • Jasa pengolahan bahan galian.
    • Jasa reklamasi tambang.
    • Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah.
    • Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi.
    • Jasa pengurusan legalitas usaha.
    • Jasa peminjaman dana.
    • Jasa pembebasan lahan.
    • Jasa stockpiling.
    • Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa:

    • Bidang aeronautika, termasuk:
      • Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara.
      • Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge).
      • Jasa pelayanan penerbangan.
      • Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat.
      • Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    • Bidang non-aeronautika, termasuk:
      • Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat.
      • Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

    Bukan objek PPh pasal 23

    Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:

    • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
    • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
    • Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.
    • Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh.
    • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh merupakan penghasilan yang termasuk bukan objek PPh, yaitu dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

    • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
    • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

    Penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.

    Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh merupakan penghasilan yang termasuk bukan objek PPh, yaitu bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

    Saat terutang dan saat pemotongan PPh pasal 23

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" (seperti : untuk dividen) adalah:

    • Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    • Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

    Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

    Pemotongan PPh pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Tempat pemotongan PPh pasal 23:

    • Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.
    • Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa mesin oleh kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

    Ketentuan tentang pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh pasal 23

    Kode Akun Pajak PPh pasal 23: 411124

    Kode Jenis Setoran PPh pasal 23:

    • 100 | Masa PPh Pasal 23.
    • 101 | PPh Pasal 23 atas Dividen.
    • 102 | PPh Pasal 23 atas Bunga.
    • 103 | PPh Pasal 23 atas Royalti.
    • 104 | PPh Pasal 23 atas Jasa.

    PPh pasal 23 disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.


        Komentar

        Postingan populer dari blog ini

        Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

        Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

        Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa