PPh orang pribadi pelaku UKM
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai pajak bersifat final [pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh]. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam PP 55/2022.
Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh bersifat final hanyalah penghasilan dari usaha. Tarif PPh UKM adalah 0,5% dari peredaran bruto. PPh ini lebih dikenal dengan istilah PPh UKM, karena hanya berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Pemenuhan ambang batas ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.
PPh terutang setiap bulan. Jumlah yang harus disetor adalah peredaran bruto atau omzet selama satu bulan dikalikan dengan tarif 0,5%.
Khusus untuk pengusaha orang pribadi, PPh final hanya dikenakan atas peredaran bruto di atas Rp500.000.000. Dengan kata lain, bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final.
Komentar
Posting Komentar