SPT tahunan orang pribadi 1770SS (2023)

SPT tahunan orang pribadi

Kewajiban pajak orang pribadi berbeda-beda, tergantung pada sumber serta seberapa besar penghasilan yang diterima. Pengisian dan penyampaian SPT tahunan merupakan tahapan akhir dari siklus pajak tahunan seorang wajib pajak.

Artikel ini menjadikan SPT tahunan sebagai basis untuk belajar pajak pada tahap-tahap siklus pajak sebelumnya. Setiap kolom di SPT tahunan, dari lampiran hingga induk, dibahas secara mendalam, dikaitkan dengan UU PPh serta aturan-aturan terkait lainnya, dilengkapi contoh penghitungan.

Yuk, belajar pajak berbasis SPT…

Apa itu SPT?

SPT adalah singkatan dari surat pemberitahuan. Dalam konteks pajak penghasilan, SPT adalah sarana yang diberikan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, SPT pajak penghasilan juga melaporkan penghasilan, baik yang merupakan objek pajak maupun yang bukan objek pajak. Wajib pajak juga melaporkan harta dan kewajibannya melalui SPT.

Kata kuncinya adalah: penghitungan pajak penghasilan, pembayaran pajak penghasilan, penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang bukan objek pajak, harta, dan kewajiban. Perhatikan, konsep-konsep ini berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU PPh, dan akan sangat sering Anda jumpai selama belajar pajak berbasis SPT bersama WSD.

Pengertian di atas adalah “dalam konteks pajak penghasilan”, dan saya menegaskannya dengan menyebut “SPT pajak penghasilan”. Ya, SPT tidak hanya terkait PPh. Pengusaha kena pajak juga melaporkan SPT terkait PPN dan PPnBM. Tapi kali ini kita hanya membahas SPT tahunan pajak penghasilan, lebih sempit lagi untuk wajib pajak orang pribadi.

Siapa yang wajib lapor SPT?

Jawaban normatifnya adalah wajib pajak. Di bagian lain, saya menjelaskan siapa wajib pajak. Tapi artikel ini berfokus hanya pada wajib pajak yang termasuk subjek pajak orang pribadi, atau lebih singkat disebut wajib pajak pribadi.

Wajib pajak pribadi yang mana yang wajib lapor SPT tahunan? Jawaban praktisnya adalah mereka yang sudah memiliki NPWP. Anda memiliki NPWP berarti Anda sudah tercatat dalam sistem perpajakan di Indonesia. Transaksi yang Anda lakukan lebih mudah ditelusuri dengan adanya NPWP.

Dan mulai 1 Januari 2024, nomor induk kependudukan (NIK) akan menggantikan NPWP orang pribadi. Saya tidak mau mengandai-andai apa yang akan terjadi setelah ketentuan NIK ini diberlakukan.

Satu hal yang pasti, jika Anda adalah subjek pajak dan sudah berpenghasilan (wajib pajak), melaporkan SPT tahunan menjadi salah satu kewajiban Anda. Anda bekerja di sektor formal? Kewajiban melaporkan SPT bagi pegawai semakin nyata. Anda pengusaha? Semakin Anda sukses sebagai pengusaha, tuntutan untuk mematuhi ketentuan pajak juga semakin tinggi.

Bentuk SPT tahunan orang pribadi

Anda menyampaikan SPT tahunan melalui formulir SPT yang sangat baku (standar). Setiap formulir pajak diidentifikasi dengan kode formulir, terdiri dari bagian-bagian dengan baris dan kolom yang sudah ditentukan. Sedemikian standar, sehingga saya bisa menjelaskannya hanya dengan mengacu pada kode formulir, bagian, baris, dan kolom, tanpa harus menunjukkannya secara visual.

Saya ulangi kalimat pertama artikel ini: Kewajiban pajak orang pribadi berbeda-beda, tergantung pada sumber serta seberapa besar penghasilan yang diterima.

Anda bisa membuka SDSN UU Pajak, langsung menuju ke halaman 158 (PDF). Penjelasan pasal 4 ayat (1) menyatakan, Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Penghasilan dari pekerjaan. Pekerjaan bisa dilakukan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, dan pengacara.
  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan. Contoh penghasilan dari usaha adalah laba usaha. Kegiatan bisa menghasilkan hadiah atau penghargaan.
  3. Penghasilan dari modal. Modal bisa berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak. Contohnya adalah bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
  4. Penghasilan lain-lain yang tidak termasuk dalam tiga kelompok di atas. Contohnya adalah pembebasan utang dan hadiah undian.

Selama belajar pajak berbasis SPT bersama WSD, Anda perlu mengingat pengelompokan penghasilan di atas.

Meskipun demikian, Anda juga tidak boleh lupa dengan pengelompokan lain: penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Penghasilan yang merupakan objek pajak juga dibedakan menjadi dua, yaitu: yang pajaknya tidak bersifat final dan yang pajaknya bersifat final.

Mengacu pada kerangka pengelompokan penghasilan di atas, terdapat tiga formulir SPT tahunan untuk orang pribadi: 1770SS, 1770S, dan 1770 (formulir lengkap). Dari tiga formulir itu, artikel ini akan membahas dua formulir yang pertama, formulir 1770SS dan 1770S.

Kita mulai dari yang paling sederhana.

SPT tahunan pegawai (formulir 1770SS)

SPT tahunan orang pribadi 1770SS

SS dalam formulir 1770SS artinya sangat sederhana, paling sederhana dibandingkan dengan dua formulir lainnya.

Anda perlu menyadari sejak awal bahwa mengisi dan menyampaikan SPT tahunan 1770SS sudah tidak lagi menggunakan formulir kertas. Anda mengisi dan menyampaikan SPT ini menggunakan aplikasi berbasis Web eFiling. Tampilan formulir diberikan di sini hanya untuk menunjukkan keterkaitan antar bagian dan antar kolom di dalam formulir, serta keterkaitan formulir 1770SS dengan formulir-formulir perpajakan lainnya.

Gambar di atas menunjukkan bagian header formulir dan bagian identitas wajib pajak. Seperti ditunjukkan di bawah bagian header, formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak berasal dari usaha dan pekerjaan bebas, dan jumlah brutonya tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

Dengan kata lain, formulir SPT 1770SS dirancang untuk pegawai tetap, baik yang bekerja di sektor publik maupun swasta dengan penghasilan bruto yang masih relatif rendah, setinggi-tingginya Rp60 juta.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa diisi oleh wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga dan dalam keluarga itu hanya si kepala keluarga yang memiliki NPWP. Kondisi yang paling “ideal” untuk pengguna formulir 1770SS adalah suami bekerja, isteri mengurus rumah tangga.

Jika yang terjadi sebaliknya, isteri bekerja, suami menganggur, isteri harus memperoleh surat keterangan dari pemerintah daerah, serendah-rendahnya tingkat kecamatan, yang menerangkan bahwa si isteri itu berperan sebagai kepala keluarga dan pemilik NPWP.

Meskipun demikian, formulir SPT 1770SS juga masih bisa diisi oleh keluarga dengan suami dan isteri sama-sama bekerja. Syaratnya, si isteri hanya bekerja di satu pemberi kerja. Dalam kasus ini, isteri menggunakan NPWP suami. PTKP isteri yang digunakan oleh pemberi kerja untuk menghitung PPh pasal 21 hanya untuk dirinya sendiri.

“Penghasilan yang tidak berasal dari usaha dan pekerjaan bebas” sebenarnya tidak serta-merta berarti penghasilan pegawai tetap. Formulir SPT 1770SS mengharuskan pengungkapan total penghasilan yang berasal dari modal dan penghasilan lainnya, baik yang pajaknya bersifat tidak final maupun final. Formulir SPT 1770SS juga mengharuskan pengungkapan total penghasilan yang bukan objek pajak. Warisan adalah salah satu contoh penghasilan yang bukan objek pajak.

Untuk bisa mengakses aplikasi eFiling, Anda harus login menggunakan NPWP ke situs Web DJP Online. Bagian identitas, yang terdiri dari field NPWP dan nama wajib pajak akan terisi dengan sendirinya ketika Anda membuat SPT tahunan dengan aplikasi eFiling.

Gambar berikut menunjukkan tampilan aplikasi eFiling untuk mengakses formulir 1770SS berbasis Web di situs DJP Online.

eFiling SPT

Pertanyaan-pertanyaan instruktif di atas harus dijawab seperti yang diindikasikan untuk mengakses formulir 1770SS. Dengan kata lain, formulir ini hanya bisa digunakan oleh orang pribadi yang tidak memperoleh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, hanya ada satu pemilik NPWP yang berstatus sebagai kepala keluarga, dan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

Bagian A melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutang yang tidak bersifat final.

penghitungan dan pembayaran PPh terutang

Perhatikan nomor 1 dari bagian A pada gambar di atas. Sebagaimana diindikasikan, formulir 1770SS tidak bisa digunakan jika Anda memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan diisi sesuai dengan bukti-bukti pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat tidak final, yaitu bukti pemotongan 1721-A1 (angka 8) atau 1721-A2 (angka 11), dan kolom (2) bagian B jumlah penghasilan bruto dari bukti pemotongan 1721-VI, yang diterima dari pemotong PPh pasal 21.

Jika isteri bekerja hanya pada satu pemberi kerja, bukti pemotongan PPh pasal 21 yang diterimanya tidak dilaporkan di bagian A ini, melainkan di bagian B, dianggap sebagai penghasilan yang pajaknya bersifat final dalam SPT tahunan kepala keluarga.

Gambar berikut menunjukkan formulir bukti pemotongan 1721-A1 yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja swasta.

formulir bukti pemotongan 1721-A1

Ingat, formulir di atas adalah formulir bukti pemotongan 1721-A1 yang merupakan salah satu formulir PPh pasal 21, bukan bagian dari formulir SPT tahunan 1770SS. Formulir 1721-A1 ditunjukkan di sini hanya untuk memperjelas bahwa untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi, sebagian datanya diperoleh dari bukti pemotongan.

Bagi Anda sebagai wajib pajak, bukti pemotongan 1721-A1 yang diterima dari pemberi kerja memberikan informasi mengenai rincian penghasilan bruto Anda sebagai pegawai tetap/pensiunan, yang bisa mencakup:

  • Gaji/pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR

Bukti pemotongan 1721-A1 adalah kewajiban pemberi kerja dan hak pegawai. Bukti pemotongan 1721-A1 harus sudah diterima pegawai di awal Januari, segera setelah tahun pajak berakhir.

Gambar berikut menunjukkan formulir bukti pemotongan 1721-A2 yang diterima pegawai tetap dari instansi pemerintah.

formulir bukti pemotongan 1721-A2

Ingat, formulir di atas adalah formulir bukti pemotongan 1721-A2 yang merupakan salah satu formulir PPh pasal 21, bukan bagian dari formulir SPT tahunan 1770SS. Formulir 1721-A2 ditunjukkan di sini hanya untuk memperjelas bahwa untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi, sebagian datanya diperoleh dari bukti pemotongan.

Bagi Anda sebagai wajib pajak, bukti pemotongan 1721-A2 yang diterima dari bendahara instansi memberikan informasi mengenai rincian penghasilan bruto Anda sebagai pegawai negeri/pensiunan, yang bisa mencakup:

  • Gaji pokok/pensiun
  • Tunjangan isteri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan perbaikan penghasilan
  • Tunjangan struktural/fungsional
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan khusus
  • Tunjangan lain-lain
  • Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji

Bukti pemotongan 1721-A2 adalah kewajiban bendahara instansi dan hak pegawai. Bukti pemotongan 1721-A2 harus sudah diterima pegawai di awal Januari, segera setelah tahun pajak berakhir.

Gambar berikut menunjukkan formulir bukti pemotongan 1721-VI yang diterima penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 tidak final.

formulir bukti pemotongan 1721-VI

Ingat, formulir di atas adalah formulir bukti pemotongan 1721-VI yang merupakan salah satu formulir PPh pasal 21, bukan bagian dari formulir SPT tahunan 1770SS. Formulir 1721-VI ditunjukkan di sini hanya untuk memperjelas bahwa untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi, sebagian datanya diperoleh dari bukti pemotongan.

Bagi Anda sebagai wajib pajak, bukti pemotongan 1721-VI yang diterima dari pemotong PPh pasal 21 memberikan informasi mengenai rincian penghasilan bruto Anda sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, yang bisa mencakup:

  • Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Imbalan distributor multi level marketing (MLM)
  • Imbalan petugas dinas luar asuransi
  • Imbalan penjaja barang dagangan
  • Imbalan tenaga ahli
  • Imbalan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
  • Imbalan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan
  • Honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
  • Jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai
  • Penarikan dana pensiun oleh pegawai
  • Imbalan peserta kegiatan
  • Objek PPh pasal 21 tidak final lainnya

Bukti pemotongan 1721-VI adalah kewajiban pemotong PPh pasal 21 dan hak penerima penghasilan. Bukti pemotongan 1721-VI harus sudah diterima penerima penghasilan pada bulan yang sama dengan bulan terjadinya pembayaran/pemotongan pajak.

Semoga Anda tidak terdistraksi dengan penjelasan terkait bukti-bukti pemotongan PPh pasal 21 di atas. Mari kita kembali lagi ke pembahasan mengenai formulir SPT 1770SS. Sejauh ini, kita masih berkutat di bagian A nomor 1 dari formulir 1770SS.

Penghasilan neto lainnya

Penghasilan neto lainnya diisi dengan penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima oleh tiap-tiap anggota keluarga, yang pajaknya juga tidak bersifat final (jika memang ada). Sebagai contoh, hadiah tunai yang diterima sang anak sebagai pemenang dalam suatu perlombaan olahraga, harus dilaporkan di sini.

Keharusan untuk melaporkan “penghasilan neto lainnya” ini menjadi semakin mendasar jika pada saat menerima penghasilan tersebut, Anda atau anggota keluarga Anda menerima bukti pemotongan pajaknya.

Bukti-bukti pemotongan yang bisa menjadi dasar untuk melaporkan penghasilan neto lainnya adalah bukti pemotongan PPh pasal 22 yang tidak bersifat final dan bukti pemotongan PPh pasal 23. Karena dasar pengenaan dan pemotongan serta tarif PPh kedua pasal tersebut berbeda dengan PPh pasal 21, pelaporan penghasilan neto lainnya di SPT tahunan bisa mengakibatkan timbulnya PPh yang harus dibayar sendiri (kurang bayar).

Karena sifat formulir SPT 1770SS yang sangat sederhana, semua penghasilan di atas, penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan netto dalam negeri lainnya, dihitung totalnya saja, dan dilaporkan pada nomor 1 bagian A.

Pengurangan atas penghasilan bruto

penghitungan dan pembayaran PPh terutang

Untuk memudahkan, gambar di atas menyajikan kembali formulir 1770SS bagian A. Perhatikan, pada nomor 2 Anda melaporkan total pengurangan.

Apa saja unsur-unsur yang membentuk total pengurangan itu? Jika wajib pajak adalah pegawai tetap, pengurangan bisa mencakup biaya jabatan serta iuran pensiun/JHT/THT yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (dipotong langsung dari hak wajib pajak). Dengan kata lain, jumlah pada nomor 2 ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 11 atau 1721-A2 angka 14.

Jika wajib pajak adalah pegawai tidak tetap, pengurangan tidak mencakup biaya jabatan. Pengurangan hanya mencakup iuran pensiun/JHT/THT yang benar-benar dikurangkan (dipotong) dari penghasilan bruto pegawai.

Bagaimana dengan biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT/THT yang ada pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau A2 isteri bekerja yang juga dipotong PPh pasal 21? Jika isteri hanya bekerja di satu pemberi kerja, pengurangan dalam bukti pemotongan isteri tidak bisa digabungkan. Seperti dijelaskan di atas, penghasilan isteri yang bekerja hanya di satu pemberi kerja dilaporkan di bagian B SPT tahunan suami, digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lain yang pajaknya bersifat final.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

PTKP dalam formulir 1770SS terletak di bagian A nomor 3. Besarnya PTKP diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau 1721-A2.

Sebagaimana biaya jabatan dan biaya pensiun, PTKP adalah pengurangan yang diperbolehkan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pajaknya tidak bersifat final. Perbedaannya adalah, biaya jabatan dan biaya pensiun berlaku hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan, sedangkan PTKP berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Perhatikan juga, PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, tidak berlaku untuk badan.

Besarnya PTKP tergantung pada status wajib pajak pada awal tahun pajak.

  • TK/0, tidak kawin dan tanpa tanggungan keluarga, Rp54.000.000
  • TK/1, tidak kawin dengan satu tanggungan keluarga, Rp58.500.000
  • TK/2, tidak kawin dengan dua tanggungan keluarga, Rp63.000.000
  • TK/3, tidak kawin dengan tiga tanggungan keluarga, Rp67.500.000
  • K/0, kawin dan tanpa tanggungan keluarga (hanya suami dan isteri), hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp58.500.000
  • K/1, kawin dengan satu tanggungan keluarga (umumnya berarti satu anak), hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp63.000.000
  • K/2, kawin dengan dua tanggungan keluarga (umumnya berarti dua anak), hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp67.500.000
  • K/3, kawin dengan tiga tanggungan keluarga (umumnya berarti tiga anak), hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp72.000.000
  • K/I/0, kawin dan tanpa tanggungan keluarga, isteri berpenghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami, hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp112.500.000
  • K/I/1, kawin dengan satu tanggungan keluarga (umumnya berarti satu anak), isteri berpenghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami, hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp117.000.000
  • K/I/2, kawin dengan dua tanggungan keluarga (umumnya berarti dua anak), isteri berpenghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami, hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp121.500.000
  • K/I/3, kawin dengan tiga tanggungan keluarga (umumnya berarti tiga anak), isteri berpenghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami, hanya satu NPWP kepala keluarga, Rp126.000.000

Jika terjadi perubahan status, perubahan itu mulai berlaku pada awal tahun pajak berikutnya berdasarkan surat keterangan tanggungan keluarga.

Formulir 1770SS hanya bisa digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun. Sebagai akibatnya, PTKP K/I/0, K/I/1, K/I/2, dan K/I/3, sangat kecil kemungkinannya digunakan oleh pengguna formulir ini.

Dalam penjelasan PTKP K/I/0, K/I/1, K/I/2, dan K/I/3 di atas, terkandung frase “isteri berpenghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja”. Kata “bukan” memang sengaja disisipkan, bukan typo (salah copy/paste).

Jika isteri bekerja sebagai pegawai tetap hanya di satu perusahaan atau satu instansi pemerintah, Anda tidak bisa menggunakan PTKP K/I. Meskipun pajak atas penghasilan isteri sebagai pegawai tidak bersifat final, SPT tahunan 1770SS yang menggunakan NPWP suami melaporkan penghasilan itu di bagian B, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final. Sebagai konsekuensinya, PTKP yang digunakan adalah status K, bukan K/I, karena penghasilan isteri tidak menambah penghasilan bruto di bagian A nomor 1.

Siapakah yang bisa menjadi tanggungan keluarga? PTKP adalah pengurang penghasilan. Anda sebagai wajib pajak mungkin tergoda untuk melaporkan jumlah tanggungan sebanyak mungkin. Meskipun demikian, jumlah tanggungan dibatasi sebanyak-banyaknya tiga orang. Tidak semua orang bisa dimasukkan sebagai tanggungan untuk menentukan besarnya PTKP. Siapa saja yang bisa dimasukkan?

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  • Sedarah dalam garis keturunan lurus bisa ayah, ibu, dan anak kandung.
  • Semenda dalam garis keturunan lurus bisa mertua dan anak tiri.

Saudara kandung, saudara ipar, paman, dan bibi, bukan garis keturunan lurus, sehingga tidak bisa menjadi tanggungan keluarga untuk menentukan besarnya PTKP.

Ingat, Anda yang belum menikah dan sudah berpenghasilan juga bisa memasukkan tanggungan keluarga untuk menentukan besarnya PTKP.

Semua PTKP berstatus kawin yang dijelaskan di atas, dari K/0 hingga K/I/3, berlaku jika dalam satu keluarga hanya ada satu NPWP atas nama kepala keluarga (KK).

Penghasilan kena pajak

penghitungan dan pembayaran PPh terutang

Untuk memudahkan, gambar di atas menyajikan kembali formulir 1770SS bagian A. Penghasilan kena pajak dalam formulir 1770SS terletak di bagian A nomor 4. Besarnya penghasilan kena pajak adalah jumlah pada angka 1 (penghasilan), dikurangi jumlah pada angka 2 (pengurangan), dan dikurangi lagi dengan jumlah pada angka 3 (PTKP).

Perhatikan, jumlah penghasilan kena pajak menurut penghitungan SPT tahunan 1770SS tidak harus sama dengan yang ada di bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau 1721-A2. Mengapa? Karena SPT tahunan 1770SS juga mencakup penghasilan neto lainnya yang tidak bersifat final. Perbedaan ini bisa mengakibatkan timbulnya PPh yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebelum SPT tahunan disampaikan melalui aplikasi eFiling.

Pajak penghasilan terutang

PPh terutang untuk satu tahun pajak adalah hasil perkalian tarif dengan penghasilan kena pajak. Hasil perhitungannya dilaporkan pada bagian A nomor 5 formulir 1770SS.

Tarif yang digunakan adalah tarif progresif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

  • 5% (untuk lapisan penghasilan sampai dengan Rp60.000.000)
  • 15% (untuk lapisan penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000)
  • 25% (untuk lapisan penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000)
  • 30% (untuk lapisan penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000)
  • 35% (untuk lapisan penghasilan di atas Rp5.000.000.000).

Tarif yang paling mungkin digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir 1770SS adalah tarif lapisan pertama, 5%.

PPh terutang untuk satu tahun pajak menurut penghitungan SPT tahunan 1770SS tidak harus sama dengan yang ada di bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau 1721-A2. Sebagaimana telah disinggung di atas, SPT tahunan 1770SS mencakup penghasilan neto lainnya yang tidak bersifat final. Perbedaan ini bisa mengakibatkan timbulnya PPh yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebelum SPT tahunan disampaikan melalui aplikasi eFiling.

Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain

Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain dilaporkan pada bagian A nomor 6 formulir 1770SS. PPh terutang tidak berarti wajib pajak harus membayarnya sendiri. Sebagian kewajiban pajak diselesaikan melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan. Pajak-pajak yang sudah disetor melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain sepanjang tahun bisa dianggap sebagai pajak yang dibayar di muka.

Pada akhir tahun pajak, setelah jumlah PPh terutang untuk satu tahun dihitung, pajak-pajak yang sudah dibayar di muka itu bisa dikurangkan atas PPh terutang. Pengurangan ini dikenal dengan istilah kredit pajak.

Pembahasan sejauh ini menunjukkan bahwa Jumlah-jumlah yang dilaporkan di formulir SPT 1770SS berasal dari bukti-bukti pemotongan PPh pasal 21. Jika penghasilan wajib pajak hanya bersumber dari pemberi kerja, PPh terutang akan sama dengan pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain. SPT tahunan dikatakan NIHIL ketika jumlah PPh terutang sama dengan kredit pajak.

Pajak penghasilan kurang atau lebih bayar

Jika wajib pajak menerima penghasilan lain yang netonya digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan di bagian A nomor 1 formulir 1770SS, PPh terutang dalam satu tahun pajak bisa tidak sama dengan kredit pajak.

PPh terutang bisa lebih besar daripada kredit pajak (kurang bayar), sehingga sisa yang terutang itu harus disetor sendiri oleh wajib pajak sebelum SPT tahunan disampaikan melalui aplikasi eFiling. Sebaliknya, PPh terutang bisa lebih kecil daripada kredit pajak, sehingga yang terjadi adalah lebih bayar. Lebih bayar PPh bisa diperhitungkan sebagai pembayaran di muka PPh untuk tahun pajak berikutnya.

Jumlah yang telah disetor sendiri atau lebih dipotong itu dilaporkan pada bagian A nomor 7 formulir 1770SS.

Dalam aplikasi eFiling, tampilan bagian A formulir 1770SS adalah seperti ditunjukkan pada gambar berikut.

1770SS eFiling pajak


Penghasilan yang dikenakan PPh final

Penghasilan yang dikenakan PPh final

Wajib pajak melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final di bagian B nomor 8 dan 9. Jika PPh final dipotong dan disetor oleh pihak lain, bagian B nomor 8 diisi dengan penghasilan bruto atau DPP PPh final. Bagian B nomor 9 diisi dengan PPh final yang dipotong oleh pihak lain. Dasarnya adalah bukti pemotongan PPh final yang diterima dari pihak lain.

Apa yang dimaksud dengan “penghasilan yang dikenakan PPh final”? Sebagian besar penghasilan yang dikenakan PPh final diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh. Penghasilan-penghasilan itu tidak boleh digabungkan dengan penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri pada bagian A nomor 1. Sebagai konsekuensinya, penghasilan yang dikenakan PPh final tidak akan mempengaruhi PPh terutang dalam satu tahun pajak serta PPh kurang/lebih bayar.

Sebagai panduan praktis, berikut adalah contoh-contoh penghasilan yang dikenakan PPh final:

  • bunga deposito dan tabungan
  • hadiah undian
  • penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD
  • uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
  • penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • penghasilan dari persewaan atas tanah dan bangunan
  • bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
  • dividen (selain yang dikecualikan)
  • penghasilan isteri dari satu pemberi kerja
  • penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek

Penghasilan yang bukan objek pajak

Wajib pajak melaporkan total penghasilan yang bukan objek pajak di bagian B nomor 10. Apa saja penghasilan yang bukan objek pajak? Secara umum, UU PPh mengaturnya di pasal 4 ayat (3), di antaranya adalah:

  • bantuan/sumbangan/hibah
  • warisan
  • bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  • penggantian atau santunan asuransi
  • beasiswa.

Keharusan melaporkan penghasilan-penghasilan di atas semakin urgen dengan adanya dokumen serah-terima yang lengkap, misalnya dengan melibatkan notaris dan mencantumkan NPWP/NIK di dalamnya. Serah terima dengan wajib pajak badan umumnya mengharuskan dokumentasi yang lengkap.

Perhatikan, SPT tahunan melaporkan bukan hanya penghasilan yang merupakan objek pajak, tetapi seluruh penghasilan. Dengan begitu, negara, dalam hal ini PPATK, bisa menganalisis kewajaran kenaikan kekayaan wajib pajak. Anda yang memahami akuntansi segera menyadari, total kekayaan (harta dikurangi kewajiban) wajib pajak bertambah dengan adanya penghasilan yang tidak dikonsumsi.

Total harta pada akhir tahun pajak

total harta dan utang wajib pajak akhir tahun

Bagian C formulir 1770SS mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan harta dan kewajiban. Meskipun demikian, karena sifatnya yang sangat sederhana, formulir ini hanya meminta total atau jumlah keseluruhannya saja, tanpa merinci apa saja harta dan kewajiban yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.

Total harta yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak dan anggota keluarga dilaporkan pada bagian C nomor 11. Jumlah keseluruhan yang dimaksud adalah total nilai perolehan. Harta bisa berupa rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan, dan lain-lain, terutama yang pada saat diperoleh dilakukan dengan dokumen serah-terima yang lengkap.

Total kewajiban pada akhir tahun pajak

Total kewajiban atau utang wajib pajak dan anggota keluarga pada akhir tahun pajak dilaporkan pada bagian C nomor 12. Kewajiban bisa berupa utang bank, utang koperasi, utang bunga, yang tersisa pada akhir tahun pajak. Total jumlah rupiah yang dilaporkan hanyalah pokok utangnya saja.

Sebagaimana telah disinggung di atas, pengungkapan harta dan kewajiban memungkinkan negara menilai kewajaran kekayaan bersih yang dimiliki wajib pajak dari tahun ke tahun. Total penghasilan dalam satu tahun pajak seharusnya bersesuaian dengan peningkatan kekayaan bersih wajib pajak.

Baca juga: PPh pasal 21 terbaru (2023)

Penutup

Mengingat panjangnya artikel ini, pembahasan mengenai SPT tahunan 1770S diberikan dalam artikel terpisah. Dalam kenyataannya, formulir yang dibahas dalam artikel ini, yaitu formulir 1770SS, semakin jarang digunakan. Pembahasannya lebih tepat dimaknai sebagai pengantar untuk memahami SPT tahunan yang lebih kompleks, yaitu formulir 1770S, 1770, dan 1771.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa