SPT tahunan orang pribadi 1770S (2023)

SPT tahunan pribadi 1770S

S dalam formulir 1770S artinya sederhana, lebih sederhana dibandingkan dengan formulir 1770 yang lengkap. Meskipun demikian, formulir 1770S lebih lengkap daripada formulir 1770SS. Artikel ini merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Untuk memahami konsep-konsep dasar SPT tahunan orang pribadi, Anda disarankan untuk menyimak terlebih dahulu pembahasan mengenai SPT tahunan 1770SS.

Formulir SPT tahunan 1770S kini tidak lagi berbentuk kertas. Anda bisa mengisi dan menyampaikan SPT ini menggunakan aplikasi berbasis Web eFiling atau menggunakan eForm SPT 1770S. Perhatikan, terdapat dua cara mengisi SPT tahunan 1770S, dengan eFiling atau eForm.

Gambar di atas menunjukkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan instruktif yang diajukan untuk memperoleh eForm 1770S. Seperti formulir 1770SS, formulir 1770S juga sebenarnya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilan utamanya tidak berasal dari usaha dan pekerjaan bebas.

Akan tetapi, terdapat kriteria tambahan untuk formulir 1770S. Formulir SPT ini mengharuskan pengungkapan rincian penghasilan lainnya yang berasal dari dalam negeri, rincian penghasilan yang dikenakan PPh final, serta rincian penghasilan yang bukan objek pajak. Demikian juga harta dan kewajiban harus diungkapkan item demi item, bukan hanya totalnya saja.

Lebih lanjut, formulir 1770S juga memungkinkan suami dan isteri yang sama-sama berpenghasilan untuk memiliki NPWP masing-masing.

Baca juga: SPT tahunan orang pribadi 1770SS (2023)

Struktur SPT tahunan 1770S

Belajar pajak berbasis SPT bersama WSD membantu Anda memahami pajak secara utuh. Formulir SPT tahunan 1770S terdiri atas satu formulir induk dan dua formulir lampiran (1770S-I dan 1770S-II). 

Setiap formulir, induk dan lampiran, terdiri dari bagian-bagian yang diidentifikasi dengan huruf besar, bagian A, B, C, dan seterusnya. Setiap bagian terdiri dari item-item yang diidentifikasi dengan nomor 1, 2, 3, dan seterusnya, yang bersesuaian dengan kode angka untuk tiap-tiap field (kolom) untuk diisi jumlah rupiah.

Lampiran biasanya berupa tabel dengan kolom-kolom yang diidentifikasi dengan urutan kolom (1), (2), (3), dan seterusnya.

Secara praktis, SPT tahunan dilengkapi/diisi secara terbalik, dari lampiran terakhir hingga ke induk. Bagian-bagian tertentu pada lampiran SPT merupakan rincian yang ringkasannya dilaporkan di induknya.

Induk SPT 1770S

Induk SPT 1770S melaporkan penghitungan PPh tidak final yang terutang selama satu tahun pajak sampai dengan dihasilkannya PPh kurang/lebih bayar.

SPT tahunan baru bisa disampaikan setelah PPh yang kurang bayar dilunasi. Oleh karena itu, Induk SPT 1770S juga melaporkan pelunasan pajak untuk satu tahun pajak. Bukti pelunasan adalah SSP yang telah divalidasi (nomor transaksi penerimaan negara/NTPN).

induk SPT 1770S

Identitas wajib pajak terisi dengan sendirinya jika Anda menggunakan eForm atau eFiling. Jika untuk pertanyaan “Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?” Anda menjawab “Tidak”, pilihan status perpajakan suami-isteri akan otomatis terisi “KK”. Artinya Anda adalah wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga dan pasangan Anda tidak memiliki NPWP.

Jika Anda menggunakan aplikasi eFiling berbasis Web, bukan menggunakan eForm, data tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan) ditampilkan pertama kali untuk dilengkapi/diisi (halaman 1 dari 18).

Lebih lanjut, halaman 12 dari 18 aplikasi eFiling mengharuskan wajib pajak untuk mengisi NPWP pasangan (isteri atau suami) jika wajib pajak berstatus kawin tetapi hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Bagian A penghasilan neto

Bagian ini meminta wajib pajak untuk melaporkan tiga item penghasilan neto dan pengurangan yang diperbolehkan berupa zakat atau sumbangan keagamaan serupa yang sifatnya wajib.

penghasilan neto

Angka 1 melaporkan total penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Data sumber untuk mengisi field ini adalah penghasilan neto yang tercantum di formulir 1721-A1, 1721-A2, dan bukti-bukti potong lainnya yang terkait dengan penghasilan dari pekerjaan.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian A angka 1 ini adalah yang ketiga ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 3 dari 18).

Angka 2 melaporkan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Jumlah rupiah untuk item ini adalah hasil penjumlahan dari penghasilan-penghasilan lainnya yang dilaporkan di Bagian A formulir 1770S-I.

Angka 3 diisi dengan total penghasilan neto luar negeri. Penghasilan dari luar negeri ikut diperhitungkan dalam menentukan PPh terutang di Indonesia, meskipun negara asalnya juga sudah mengenakan pajak.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian A angka 3 ini adalah yang kelima ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 5 dari 18).

Angka 4 melaporkan jumlah penghasilan neto, merupakan hasil penjumlahan dari nilai-nilai rupiah angka 1, 2, dan 3.

Penghasilan neto berarti sudah memperhitungkan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan. Ketentuan pajak mengatur pengurangan yang diperbolehkan secara spesifik untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Sebagai contoh, pengurangan yang diperbolehkan untuk penghasilan pegawai tetap adalah biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT/THT.

Angka 5 melaporkan penyerahan zakat atau sumbangan keagamaan serupa yang sifatnya wajib.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, item ini adalah yang kesebelas ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 11 dari 18).

Angka 6 diisi dengan jumlah penghasilan neto setelah dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, nilai rupiah angka 4 dikurangi 5.

Jika formulir 1770S ini diisi oleh wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga (KK), penghasilan yang dilaporkan bukan hanya yang diterima oleh wajib pajak sendiri, tetapi merupakan gabungan dari penghasilan-penghasilan yang diterima oleh seluruh anggota keluarga.

Penghasilan isteri yang bersumber dari satu pemberi kerja, yang sudah dipotong PPh pasal 21 oleh pemberi kerja si isteri, tidak digabungkan di bagian A ini. Meskipun PPh pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan sebenarnya tidak bersifat final, wajib pajak kepala keluarga melaporkan penghasilan isteri ini sebagai penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final di bagian A formulir 1770S-II.

Bagian B penghasilan kena pajak

Dasar pengenaan pajak penghasilan orang pribadi yang termasuk subjek pajak dalam negeri adalah penghasilan kena pajak, yaitu total penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan kata lain, adanya PTKP dalam penghitungan pajak penghasilan mengakibatkan tidak semua wajib pajak benar-benar membayar pajak. Jika total penghasilan neto lebih kecil dari besarnya PTKP, wajib pajak tidak memiliki PPh terutang.

PTKP tidak hanya digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21 oleh pemotong. PTKP merupakan pengurangan yang berlaku untuk semua penghasilan orang pribadi yang termasuk subjek pajak dalam negeri.

Sebagai contoh, wajib pajak yang menjalankan usaha, atau melakukan pekerjaan bebas, PTKP tetap bisa dikurangkan dari penghasilan neto yang diperoleh, sepanjang pajaknya tidak final atau tidak bersifat final.

PTKP tidak bisa digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak badan.

Angka 7 diisi dengan status PTKP wajib pajak serta besarannya.

Penjelasan berikut hanya berlaku untuk pengisian SPT tahunan wajib pajak kepala keluarga (KK), isteri menggunakan NPWP suami.

  • TK artinya wajib pajak tidak kawin. Field terkait diisi dengan jumlah tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP, maksimal tiga orang.
  • K artinya wajib pajak sudah kawin, dan berstatus sebagai kepala keluarga. Field terkait diisi dengan jumlah tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP, maksimal tiga orang. Isteri yang bekerja, hanya di satu pemberi kerja, dan pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan suaminya, termasuk dalam kategori ini.
  • K/I artinya artinya wajib pajak sudah kawin, dan berstatus sebagai kepala keluarga, isteri berpenghasilan, dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Field terkait diisi dengan jumlah tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP, maksimal tiga orang.

Contoh-contoh situasi yang bisa menggunakan status PTKP K/I di antaranya adalah:

  • Isteri bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, anak, atau anak angkat yang belum dewasa.
  • Isteri bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai pemotong pajak. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun isteri hanya bekerja di satu pemberi kerja.
  • Isteri bekerja sebagai karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja.

Field besaran PTKP diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak.

  • TK/0 = Rp54.000.000
  • TK/1 = Rp58.500.000
  • TK/2 = Rp63.000.000
  • TK/3 = Rp67.500.000
  • K/0 = Rp58.500.000
  • K/1 = Rp63.000.000
  • K/2 = Rp67.500.000
  • K/3 = Rp72.000.000
  • K/I/0 = Rp112.500.000
  • K/I/1 = Rp117.000.000
  • K/I/2 = Rp121.500.000
  • K/I/3 = Rp126.000.000

Angka 8 diisi dengan penghasilan kena pajak, nilai rupiah angka 6 dikurangi 7.

Baca juga: Status kewajiban perpajakan suami-isteri: KK, HB, PH, MT

Bagian C PPh terutang

PPh terutang adalah besarnya pajak yang harus dibayar selama satu tahun.

PPh terutang

Angka 9 diisi dengan hasil penghitungan PPh terutang, yaitu tarif pajak orang pribadi pasal 17 UU PPh dikalikan dengan nilai rupiah angka 8 penghasilan kena pajak.

Wajib pajak dengan status PH atau MT mengisi nilai rupiah angka 9 ini berdasarkan perhitungan PPh terutang yang disampaikan sebagai lampiran terpisah.

Angka 10 diisi dengan pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan. Item ini diisi jika penghasilan neto mencakup penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, item ini adalah yang ketiga belas ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 13 dari 18).

Angka 11 diisi dengan jumlah PPh terutang yang merupakan hasil penjumlahan nilai rupiah angka 9 dengan 10.

Bagian D kredit pajak

Jumlah PPh terutang tidak sama dengan jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Sebagian pajak sudah dibayar di muka melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Selama tahun pajak berjalan, wajib pajak juga bisa jadi membayar angsuran PPh pasal 25 yang jumlahnya ditentukan berdasarkan SPT tahun sebelumnya.

kredit pajak

Kredit pajak berarti mengurangkan jumlah pajak yang sudah dibayar di muka atas jumlah PPh terutang yang sebenarnya baru diketahui dengan pasti pada akhir tahun pajak.

Angka 12 meringkas jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain, ditanggung pemerintah, serta kredit pajak luar negeri atau yang terutang di luar negeri. Nilai rupiahnya diisi dengan jumlah bagian C kolom (7) formulir 1770S-I.

Angka 13 melaporkan jumlah PPh yang seharusnya dibayar sendiri (jika nilai rupiah angka 11 lebih besar dari 12), atau jumlah PPh yang lebih dipotong/dipungut (jika nilai rupiah angka 12 lebih besar dari 11).

Dengan kata lain, nilai rupiah angka 13 adalah hasil pengurangan dari nilai rupiah angka 11 dengan 12. Jika wajib pajak tidak membayar angsuran PPh pasal 25 selama tahun pajak, nilai rupiah angka 13 ini merupakan PPh yang kurang bayar atau lebih bayar.

Angka 14 melaporkan jumlah PPh yang sudah dibayar sendiri selama tahun pajak. Huruf a diisi dengan total angsuran PPh pasal 25. Huruf b diisi dengan pelunasan tagihan pokok pajak yang tercantum dalam STP PPh pasal 25.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, angka 14 ini adalah yang keempat belas ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 14 dari 18).

Angka 15 diisi dengan hasil penjumlahan nilai rupiah angka 14a dengan 14b.

Dalam kebanyakan kasus, wajib pajak yang mengisi formulir 1770S tidak membayar angsuran PPh pasal 25.

Bagian E PPh kurang/lebih bayar

PPh terutang untuk satu tahun pajak disebut kurang dibayar jika nilai rupiah angka 13 lebih kecil dari nilai rupiah angka 15. Sebaliknya, PPh terutang untuk satu tahun pajak disebut lebih dibayar jika nilai rupiah angka 13 lebih besar dari nilai rupiah angka 15.

PPh kurang/lebih bayar

Angka 16 diisi dengan PPh yang kurang dibayar (PPh pasal 29) atau lebih dibayar (PPh pasal 28A), yang merupakan selisih antara nilai rupiah angka 13 dengan nilai rupiah angka 15.

Angka 17 diisi dengan pilihan permohonan wajib pajak terkait PPh yang lebih bayar. Anda bisa memohon agar PPh lebih bayar direstitusikan, diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17C (jika Anda termasuk wajib pajak dengan kriteria tertentu), dikembalikan dengan SKKPP pasal 17D (jika Anda termasuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, penghitungan pajak penghasilan selama satu tahun pajak adalah yang kelima belas ditampilkan (halaman 15 dari 18).

Lebih lanjut, halaman 16 dari 18 mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan pelunasan, jika penghitungan PPh menghasilkan PPh kurang bayar.

Bagian F Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya

Angsuran PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan dibayar di muka yang disetor sendiri oleh wajib pajak, bukan dipotong atau dipungut pihak lain. Angsuran pajak ini terutama ditujukan bagi wajib pajak yang penghasilannya tidak berasal dari pekerjaan.

Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya

Angsuran PPh pasal 25 yang disampaikan di SPT tahunan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk mengangsur pajak penghasilan untuk satu tahun pajak berikutnya.

Angka 18 menyampaikan hasil penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya. Penghitungan bisa didasarkan pada 1/12 dari nilai rupiah angka 13, atau penghitungan tersendiri.

Bagian G lampiran dokumen

Lampiran yang dimaksud adalah dokumen yang dilampirkan, tetapi yang bukan manjadi bagian dari formulir 1770S. Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, Anda biasanya diharuskan untuk mengunggah (meng-upload) dokumen dalam format file PDF.

Lampiran 1770S-I

Bagian A penghasilan neto dalam negeri lainnya

Penghasilan neto dalam negeri lainnya, yang dilaporkan pada bagian A formulir 1770S-I ini, hanyalah yang pajaknya tidak final atau tidak bersifat final.

Hasil penjumlahan ke bawah dari kolom (3), disebut jumlah bagian A (JBA), dipindahkan ke formulir induk 1770S bagian A penghasilan neto, angka 2.

Data sumber untuk mengisi bagian A ini terutama adalah penghasilan neto atau dasar pengenaan pajak yang tercantum dalam bukti-bukti potong yang terkait dengan penghasilan lainnya.

penghasilan neto dalam negeri lainnya

Kata “lainnya” dalam frase “penghasilan lainnya” sebenarnya mengadopsi konsep dari akuntansi, other income, yang berarti penghasilan insidental, selain penghasilan utama.

  1. Bunga, selain bunga tabungan atau deposito
  2. Royalti
  3. Sewa, selain sewa tanah dan bangunan
  4. Penghargaan dan hadiah, selain hadiah undian
  5. Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, selain keuntungan penjualan tanah dan bangunan
  6. Penghasilan lainnya

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian A angka 1 ini adalah yang keempat ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 4 dari 18).

Bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak berarti tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak dalam tahun pajak tetapi bukan merupakan objek pajak. Dengan kata lain, item-item yang dilaporkan di bagian ini sebenarnya memenuhi definisi penghasilan menurut UU PPh, tetapi tidak termasuk objek pajak.

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tidak mempengaruhi jumlah PPh terutang, tetapi bisa menambah harta wajib pajak pada akhir tahun pajak.

Bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak


Seperti ditunjukkan pada gambar di atas, penghasilan yang bukan objek pajak bisa berupa:

  1. Bantuan/sumbangan/hibah
  2. Warisan
  3. Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
  4. Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
  5. Beasiswa
  6. Penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak

Data sumber untuk mengisi bagian B formulir 1770S-I ini adalah berita acara serah-terima atau dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan wajib pajak menerima atau berhak menerima penghasilan-penghasilan tersebut.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian ini adalah yang keenam ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 6 dari 18).

Bagian C daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah

Bagian ini berisi daftar bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh yang tidak bersifat final. Jenis pajak, kolom (6), diisi dengan angka pasal dari jenis pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain (21, 22, 23, 24, 26, DTP).

Hasil penjumlahan ke bawah dari kolom (7), disebut jumlah bagian C (JBC), dipindahkan ke formulir induk 1770S bagian D kredit pajak, angka 12.

daftar bukti potong

Dokumen sumber utama untuk mengisi formulir SPT tahunan adalah bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh. Bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh yang diterima dari pihak lain berarti Anda sebenarnya sudah membayar sebagian PPh yang terutang.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian ini adalah yang kedua ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 2 dari 18).

Lampiran 1770S-II

Bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

“Final” artinya pajak atas penghasilan-penghasilan yang dilaporkan di bagian A formulir 1770S ini tidak dikreditkan (dikurangkan) terhadap PPh terutang di induk SPT. Penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final juga tidak digabungkan dalam menentukan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

PPh final dan/atau bersifat final umumnya merupakan pajak yang dipotong oleh pihak lain yang membayarkan penghasilan. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto. Dengan demikian, data sumber untuk mengisi bagian A formulir 1770S-II ini adalah bukti pemotongan PPh final dan/atau bersifat final.

penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Seperti ditunjukkan pada gambar di atas, penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final bisa berupa:

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto sbi, surat berharga negara
  • Bunga/diskonto obligasi
  • Penjualan saham di bursa efek
  • Hadiah undian
  • Pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus
  • Honorarium atas beban APBN/APBD
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Sewa atas tanah dan/atau banggunan
  • Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna serah
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
  • Dividen
  • Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja
  • Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final

Penghasilan dari transaksi derivatif tidak lagi dikenai PPh yang bersifat final.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian A formulir 1770S-II ini adalah yang ketujuh ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 7 dari 18).

Bagian B harta pada akhir tahun

Semua penghasilan yang dilaporkan di bagian-bagian sebelumnya, selain yang dikonsumsi, akan terakumulasi menjadi harta wajib pajak. Bagian B formulir 1770S-II mengharuskan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan harta yang dimiliki atau dikuasainya pada akhir tahun pajak.

Data sumber untuk mengisi bagian B formulir 1770S-II ini adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan hak, berita acara serah-terima, atau dokumen-dokumen lainnya yang membuktikan wajib pajak sebagai pemilik atau penguasa harta.

Cara mengisi daftar ini sama dengan cara mengisi daftar yang sama di formulir 1770.

harta pada akhir tahun

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian B formulir 1770S-II ini adalah yang kedelapan ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 8 dari 18).

Bagian C kewajiban/utang pada akhir tahun

Cara mengisi daftar ini sama dengan cara mengisi daftar yang sama di formulir 1770. Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian C formulir 1770S-II ini adalah yang kesembilan ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 9 dari 18).

Bagian D daftar susunan anggota keluarga

Anggota keluarga yang dimaksud adalah yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak. Dokumen yang menjadi sumber pengisian daftar ini adalah kartu keluarga.

Cara mengisi daftar ini sama dengan cara mengisi daftar yang sama di formulir 1770.

Jika Anda melengkapi/mengisi formulir 1770S dengan aplikasi eFiling berbasis Web, bagian D formulir 1770S-II ini adalah yang kesepuluh ditampilkan untuk dilengkapi (halaman 10 dari 18).

Lembar penghitungan PPh terutang untuk status perpajakan suami-isteri PH dan MT

Cara mengisi lembar penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), disajikan dalam artikel tersendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa