Status kewajiban perpajakan suami-isteri: KK, HB, PH, MT
UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Pengenaan pajak atas penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Dengan kata lain, normalnya satu keluarga hanya memiliki satu NPWP atas nama kepala keluarga (KK).
Penghasilan neto dalam SPT tahunan suami sebagai kepala keluarga didasarkan atas penggabungan penghasilan dari seluruh anggota keluarga, termasuk yang diterima oleh isteri dan anak-anaknya.
Ya, penghasilan isteri secara umum digabungkan dengan penghasilan suami. Aturan penggabungan tersebut tidak berlaku hanya jika:
- penghasilan isteri adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh pasal 21, dan
- pekerjaan isteri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Sebagai contoh, Arya Rais adalah wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga (KK). Arya Rais menjalankan usaha dan selama tahun pajak 2023 memperoleh penghasilan neto Rp100.000.000. Isterinya, Anisa Pakpahan bekerja sebagai pegawai bank. Pada tahun pajak 2023, bukti potong 1721-A1 Anisa Pakpahan menunjukkan penghasilan neto Rp70.000.000.
Anisa Pakpahan hanya memperoleh penghasilan dari bank tempat dia bekerja. Pekerjaannya sebagai customer service tidak ada hubungannya dengan usaha suaminya sebagai penjual alat-alat kesehatan.
Dalam kasus ini, penghasilan neto Anisa Pakpahan yang Rp70.000.000 tidak digabung dengan penghasilan Arya Rais. Dalam SPT tahunan Arya Rais (KK), penghasilan neto Anisa Pakpahan dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. PPh pasal 21 yang dipotong oleh bank tempat kerja Anisa Pakpahan tidak bisa dikreditkan di SPT tahunan Arya Rais.
Jika mereka belum mempunyai anak, PTKP yang harus dipilih di SPT tahunan Arya Rais adalah K/0.
Anda tahu konsep multiverse? Di alam semesta yang berbeda, Anisa Pakpahan bukan hanya menjadi pegawai bank, tetapi juga mempunyai usaha salon kecantikan. Pada tahun pajak 2023, salon kecantikan Anisa Pakpahan memperoleh penghasilan neto Rp80.000.000.
Dalam kasus ini, Anisa Pakpahan memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber sehingga pengecualian di atas tidak lagi berlaku. SPT tahunan Arya Rais (KK) harus menggabungkan seluruh penghasilan neto sehingga total penghasilan neto menjadi berjumlah Rp250.000.000 (= Rp100.000.000 + Rp70.000.000 + Rp80.000.000).
PPh pasal 21 yang dipotong oleh bank tempat kerja Anisa Pakpahan bisa dikreditkan di SPT tahunan Arya Rais.
Jika di alam semesta yang berbeda ini pun mereka belum mempunyai anak, PTKP yang harus dipilih di SPT tahunan Arya Rais adalah K/I/0.
Bagaimana dengan suami-isteri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan?
PH: pemisahan harta dan penghasilan
Suami isteri bisa saja membuat perjanjian tertulis untuk pisah harta dan penghasilan. Dalam kasus ini, penghasilan neto suami dan penghasilan neto isteri digabungkan terlebih dahulu. Besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Sebagai contoh, Anisa Pakpahan, isteri Arya Rais yang menjalankan usaha salon kecantikan itu, di alam semesta yang lain lagi, menginginkan pisah harta.
Pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto suami-isteri sebesar Rp250.000.000 (= Rp100.000.000 + Rp70.000.000 + Rp80.000.000).
Misalkan pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah Rp27.550.000.
Untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami = (Rp100.000.000 ÷ Rp250.000.000) × Rp27.550.000 = Rp11.020.000
- Isteri = (Rp 150.000.000 ÷ Rp250.000.000) × Rp27.550.000 = Rp16.530.000
Dengan kata lain, suami dan isteri menghitung penghasilan neto masing-masing terlebih dahulu. Kedua penghasilan neto dijumlahkan dan dihitung PPh yang terutang atas gabungan penghasilan neto itu.
Jumlah yang harus dilunasi oleh masing-masing pihak ditentukan secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami-isteri.
MT: isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Isteri yang berpenghasilan bisa juga memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Dalam hal ini, perlakuan pajaknya sama dengan pisah harta. Penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Gambar di atas menunjukkan formulir yang harus dilengkapi dan dilampirkan oleh wajib pajak yang berstatus PH atau MT dalam SPT tahunan yang menggunakan formulir 1770S.
HB: suami-isteri telah hidup berpisah
Pasangan yang dulunya suami-isteri bisa saja kemudian hidup berpisah, dan status mereka sudah dikukuhkan berdasarkan keputusan hakim.
Dalam kasus ini, penghitungan penghasilan kena pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Keduanya menjadi wajib pajak dengan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing. Sudah tentu, masing-masing mempunyai NPWP dan wajib lapor SPT.
PTKP yang digunakan adalah TK (tidak kawin).
Komentar
Posting Komentar