Dasar pengenaan pajak (DPP) PPN

Harga jual merupakan salah satu DPP PPN yang paling populer. Anda beli laptop seharga Rp5.550.000, setelah dicek di nota penjualan harganya ternyata Rp5.000.000 ditambah PPN 11%. Tapi DPP PPN bukan hanya harga jual.

UU PPN pasal 8A mengatur DPP PPN mencakup harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Sebagai contoh, PKP A menjual tunai BKP dengan harga jual Rp10.000.000. Dengan asumsi tarif PPN 12% sudah berlaku, PPN yang terutang = 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000. PPN sebesar Rp1.200.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP A.

Pajak Keluaran selama satu masa pajak dikurangi Pajak Masukan selama satu masa pajak adalah jumlah PPN yang harus disetor oleh PKP untuk masa pajak tersebut.

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Penggantian juga bisa berarti nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

Sebagai contoh, Santi mengimpor BKP tertentu dengan nilai impor Rp10.000.000. Dengan asumsi tarif 12% sudah berlaku, PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000.

Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Sebagai contoh, PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp10.000.000. PPN yang terutang = 0% × Rp10.000.000 = Rp0. PPN sebesar Rp0 tersebut merupakan Pajak Keluaran.

PPN juga bisa dihitung berdasarkan nilai tertentu selain yang didefinisikan di atas. Sebagai contoh, nilai lain digunakan sebagai DPP PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa