PPN: pajak masukan, pajak keluaran, kredit pajak
Kredit pajak secara umum berarti pengurangan yang diperbolehkan setelah pajak terutang dihitung. Pajak terutang dikurangi kredit pajak sama dengan pajak yang kurang atau lebih disetor. Kredit pajak didefinisikan dan diatur baik dalam ketentuan PPh maupun PPN.
Menurut UU KUP pasal 1, kredit pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk PPh bisa dijabarkan dalam bentuk rumus:
- pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
- ditambah pokok pajak yang terutang dalam STP karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- ditambah pajak yang dipotong atau dipungut
- ditambah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
- dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
Hasil dari penambahan dan pengurangan tersebut dikurangkan dari pajak yang terutang untuk menentukan PPh kurang atau lebih disetor dalam tahun pajak.
Penjelasan di atas hanya dimaksudkan untuk memberikan ulasan singkat saja terkait kredit pajak penghasilan. Pembahasan lebih lanjut difokuskan pada kredit pajak pertambahan nilai.
Dengan adanya aturan mengenai kredit pajak untuk PPN, pengusaha kena pajak (PKP) tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan PPN (pajak keluaran). Pajak keluaran dikurangi terlebih dahulu dengan pajak masukan untuk menentukan jumlah PPN yang harus disetorkan.
Apa yang dimaksud dengan kredit pajak?
Menurut UU KUP pasal 1, kredit pajak untuk PPN adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk PPN bisa dijabarkan dalam bentuk rumus:
- pajak masukan yang dapat dikreditkan
- dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
- dikurangi pajak yang telah dikompensasikan
Hasil dari penambahan dan pengurangan tersebut dikurangkan dari pajak yang terutang. Pajak yang terutang adalah pajak keluaran, PPN, yang dipungut oleh PKP pada saat melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Pajak masukan (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, atau impor BKP. Faktur pajak yang diterima dari lawan transaksi menjadi dasar pencatatan dan pengkreditan PM.
Pajak keluaran (PK) adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur pajak yang diserahkan kepada lawan transaksi menjadi dasar pencatatan pajak keluaran.
UU PPN pasal 9 ayat (2) mengatur PM dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PK dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak, PK lebih besar daripada PM, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP [ayat (3)].
Sebagai contoh, selama masa pajak Agustus 2023 PT Angin Ribut (PT AR) memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak sejumlah Rp1.100.000.000 terkait penyerahan BKP kepada pelanggan. Dalam masa pajak yang sama, PT AR membeli BKP dan JKP serta menerima faktur pajak dari pemasok sejumlah Rp800.000.000 yang semuanya dapat dikreditkan. PPN yang harus disetor oleh PT AR berjumlah Rp300.000.000 (= Rp1.100.000.000 – Rp800.000.000).
Perhatikan, berbeda dengan kredit pajak penghasilan yang dilakukan dalam penghitungan PPh yang kurang atau lebih bayar selama satu tahun pajak, kredit pajak pertambahan nilai dilakukan oleh PKP untuk setiap masa pajak.
UU PPN pasal 9 ayat (9) mengatur PM yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PK pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.
Sebagai contoh, PT Angin Ribut (PT AR) membeli BKP dari pemasok secara kredit pada bulan Agustus 2023. Faktur pajak baru diterima pada bulan November, ketika PT AR melakukan pembayaran. Faktur pajak masukan tersebut masih bisa dikreditkan pada bulan November.
UU PPN pasal 9 ayat (2b) mengatur pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.
Pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran
UU PPN pasal 9 ayat (4) mengatur: jika dalam suatu masa pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Sebagai contoh, pada masa pajak September 2023 pajak keluaran PT Angin Semilir (PT AS) berjumlah Rp2.000.000, sedangkan pajak masukannya berjumlah Rp4.500.000, sehingga menimbulkan kelebihan pajak sejumlah Rp2.500.000 (= Rp2.000.000 – Rp4.500.000).
Pada masa pajak Oktober 2023, pajak keluaran PT AS berjumlah Rp3.000.000, sedangkan pajak masukannya berjumlah Rp2.000.000, sehingga menimbulkan kurang bayar sejumlah Rp1.000.000 (= Rp3.000.000 – Rp2.000.000). Karena pada masa pajak September 2023 PT AS mengalami kelebihan pajak sejumlah Rp2.500.000, jumlah Rp1.000.000 dikompensasi sepenuhnya, dan masih menyisakan kelebihan pajak Rp1.500.000 (= Rp2.500.000 – Rp1.000.000) untuk dikompensasikan lagi pada masa pajak November 2023.
Ayat (4a) memungkinkan PKP untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan pada akhir tahun buku. Dengan kata lain, jika kelebihan PM terjadi pada masa pajak akhir tahun buku, kelebihan PM tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
UU PPN pasal 9 ayat (4b) memungkinkan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak hanya oleh PKP yang:
- melakukan ekspor BKP berwujud (huruf a)
- melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN (huruf b)
- melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut (huruf c)
- melakukan ekspor BKP tidak berwujud (huruf d)
- melakukan ekspor JKP (huruf e)
UU PPN pasal 9 ayat (4b) merupakan kekhususan untuk PKP yang terlibat dalam transaksi-transaksi yang disebutkan di atas.
PKP yang tidak melakukan transaksi-transaksi tersebut mengkompensasi kelebihan PM ke masa pajak berikutnya dan bisa mengajukan permohonan pengembalian pada masa pajak akhir tahun buku seperti diatur dalam ayat (4a).
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
UU PPN pasal 9 ayat (4c) mengatur pengembalian kelebihan PM kepada PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yaitu PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN, penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C ayat (1) UU KUP.
Perhatikan, “pengembalian pendahuluan kelebihan pajak” adalah frase yang berbeda dengan “pengembalian kelebihan pajak” tanpa disisipi kata “pendahuluan”. Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah fasilitas percepatan pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dinilai:
- tepat waktu dalam menyampaikan SPT
- tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk diangsur atau ditunda pembayarannya
- laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir
Semua kriteria di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk menjadi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Dengan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, PKP berhak menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Meskipun demikian UU PPN pasal 9 ayat (4e) juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap PKP berisiko rendah dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam UU KUP pasal 13 ayat (2).
Pajak masukan dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan
PM pada dasarnya dapat dikreditkan dengan PK. UU PPN pasal 9 ayat (8) mengatur pengkreditan PM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (huruf b)
- perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP (huruf f)
- pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (6) UU PPN (huruf g)
Apa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha? Pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, PM juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan PM tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
UU PPN pasal 9 ayat (5) mengatur: jika dalam suatu masa pajak PKP melakukan:
- penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan (huruf a), dan
- penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan, atau penyerahan yang tidak terutang pajak (huruf b),
dan jika bagian penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah PM yang dapat dikreditkan merupakan PM yang berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu hanya mencakup PM yang dapat dikreditkan saja.
Apa yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" dalam ketentuan di atas? Penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan UU PPN dikenai PPN. Terdapat dua perlakuan PM atas penyerahan yang terutang pajak yaitu dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan.
Apa yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak"? Penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B UU PPN. PM atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.
PKP yang dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan, penyerahan yang terutang pajak yang PM-nya tidak dapat dikreditkan, dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan PM yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP.
Sebagai contoh, PKP melakukan beberapa jenis penyerahan sebagai berikut.
- penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp25.000.000 dengan PK sebesar Rp3.000.000, dengan asumsi pengenaan tarif normal sebesar 12%
- penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp20.000.000 dengan PK sebesar Rp400.000, dengan asumsi pengenaan tarif final sebesar 2%
- penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp5.000.000, tanpa memungut PK.
Jumlah PK yang harus dipungut sebesar Rp3.400.000 (= Rp3.000.000 + Rp400.000).
PM yang dibayar atas perolehan:
- BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.500.000
- BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.000.000
- BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak sebesar Rp300.000
Jumlah PM yang telah dibayar sebesar Rp2.800.000 (= Rp1.500.000 + Rp1.000.000 + Rp300.000).
Menurut ketentuan ini, PM yang dapat dikreditkan dengan PK sebesar Rp3.400.000 hanya sebesar Rp1.500.000 yang berasal dari PM atas perolehan BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.
UU PPN pasal 9 ayat (6) mengatur: jika dalam suatu masa pajak PKP melakukan
- penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan (huruf a), dan
- penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan, atau penyerahan yang tidak terutang pajak (huruf b),
sedangkan pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.
Sebagai contoh, PKP melakukan tiga macam penyerahan sebagai berikut.
- penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp35.000.000 dengan PK sebesar Rp4.200.000, dengan asumsi pengenaan tarif normal 12%
- penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp20.000.000 dengan PK sebesar Rp400.000, dengan asumsi pengenaan tarif final 2%
- penyerahan yang tidak terutang pajak sebesar Rp15.000.000, tanpa memungut PK.
Jumlah PK yang harus dipungut sebesar Rp4.600.000 (= Rp4.200.000 + Rp400.000).
PM yang dibayar atas perolehan BKP dan JKP yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000, sedangkan PM yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan PM-nya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, PM sebesar Rp2.500.000 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran sebesar Rp4.600.000.
Besarnya PM yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman pengkreditan PM.
PKP tidak melakukan penyerahan
UU PPN pasal 9 ayat (2a) mengatur: PKP yang belum melakukan penyerahan BKP atau JKP dan belum melakukan ekspor BKP atau JKP tetap bisa melakukan pengkreditan pajak masukan. Pajak masukan yang dikreditkan bisa berasal dari perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kredit pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN.
UU PPN pasal 9 ayat (6a) mengatur: jika sampai dengan jangka waktu tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), PKP belum melakukan penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP atau JKP terkait dengan pajak masukan tersebut, pajak masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu tiga tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
UU PPN pasal 9 ayat (6c) mengatur jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari tiga tahun.
Menurut UU PPN pasal 9 ayat (6d), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berlaku juga bagi PKP yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan dalam jangka waktu tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.
UU PPN pasal 9 ayat (6e) mengatur pajak masukan yang sudah tidak lagi dapat dikreditkan wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP, dalam hal PKP:
- telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pajak masukan dimaksud, atau
- telah mengkreditkan pajak masukan dimaksud dengan pajak keluaran yang terutang dalam suatu masa pajak (huruf a).
Pajak masukan yang sudah tidak lagi dapat dikreditkan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu tiga tahun berakhir, atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6d), jika PKP melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud (huruf b).
UU PPN pasal 9 ayat (6f) mengatur pembayaran kembali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat:
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tiga tahun (huruf a)
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu (huruf b), atau
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP (huruf c).
UU PPN pasal 9 ayat (6g) mengatur: jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali oleh PKP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2a) UU KUP.
Pajak masukan sebelum menjadi PKP
UU PPN pasal 9 ayat (9a) mengatur pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Pajak masukan diberitahukan atau ditemukan saat pemeriksaan
UU PPN pasal 9 ayat (9b) mengatur pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diberitahukan atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.
Pajak masukan ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
UU PPN pasal 9 ayat (9c) mengatur pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.
Pajak masukan dalam kaitan dengan reorganisasi bisnis
UU PPN pasal 9 ayat (14) mengatur: jika terjadi pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang faktur pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Ketentuan terkait faktur pajak
Faktur pajak adalah bukti pemungutan PPN yang diterbitkan oleh PKP pada saat melakukan penyerahan BKP atau JKP. UU PPN pasal 13 ayat (5) mengharuskan faktur pajak mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP, paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (huruf a)
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP (huruf b)
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga (huruf c)
- PPN yang dipungut (huruf d)
- PPnBM yang dipungut (huruf e)
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (huruf f), dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (huruf g)
Identitas pembeli BKP atau penerima JKP (huruf b) meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau
- nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh
Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Komentar
Posting Komentar