Objek PPN adalah transaksi terkait barang dan jasa
Artikel sebelumnya tentang cara menghitung PPN lebih tepat ditujukan bagi ibu-ibu sosialita yang gemar belanja. Jika Anda adalah pengusaha, mahasiswa akuntansi, pegawai pemerintah yang bertugas mengurus pajak terkait pengadaan barang dan jasa, atau pembelajar pajak yang ingin menjadi konsultan, PPN bukan hanya mengalikan harga dengan tarif.
Di artikel sebelumnya, WSD juga mengulas barang dan jasa yang bisa dikenai PPN (BKP dan JKP), serta barang dan jasa yang pasti tidak kena PPN. Secara default, semua barang dan jasa bisa kena PPN, kecuali…yang belakangan ternyata pengecualian itu banyak sekali yang dihapus.
Tapi tunggu dulu. Bicara pajak Anda harus menyadari apa sebenarnya yang dipajaki. Apa yang sebenarnya dipajaki itulah yang disebut objek pajak. UU PPN pasal 4 ayat (1) mengatur PPN dikenakan atas:
- penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (huruf a)
- impor BKP (huruf b)
- penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (huruf c)
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (huruf d)
- pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (huruf e)
- ekspor BKP berwujud oleh PKP (huruf f)
- ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP (huruf g)
- ekspor JKP oleh PKP (huruf h)
Perhatikan, meskipun yang disebut kena pajak itu barang dan jasa, tapi objek PPN sebenarnya adalah transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang kena pajak. Transaksi itu bisa berupa penyerahan, impor, pemanfaatan, dan ekspor.
Memahami norma hukum tidak sama dengan menghafal. Tapi coba cermati frase-frase di atas. UU PPN pada dasarnya membedakan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dikenai PPN. Lebih lanjut, BKP juga dibedakan menjadi…dua atu tiga: BKP saja, BKP berwujud, dan BKP tidak berwujud.
Anda juga bisa mencermati: ketentuan di atas membedakan pengusaha dengan pengusaha kena pajak (PKP). Yup, Anda harus secermat itu untuk memahami, dan bukan menghafal dengan cara SKS (sistem kebut semalam).
Dan sekarang Anda sudah naik level, bukan lagi belajar untuk sekadar sadar PPN, tapi memang belajar untuk memahami PPN luar-dalam.
Sebelum membahas pengertian dari frase-frase di atas, WSD mengutip dulu UU PPN pasal 16C. Ketentuan pasal 16C mengatur PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Kita petik saja frase kuncinya, yaitu kegiatan membangun sendiri (KMS). Jadi selain dikenakan atas transaksi penyerahan, impor, pemanfaatan, dan ekspor BKP atau JKP, PPN juga menyasar KMS.
Pengusaha dan pemungut PPN
Berbeda dengan UU PPh yang menyebutkan aktor utama adalah subjek pajak dan wajib pajak, aktor utama dalam UU PPN adalah pengusaha dan pemungut PPN. Normalnya, semua pengusaha tentu saja wajib pajak penghasilan. Tapi tidak semua wajib pajak adalah pengusaha menurut definisi dalam UU PPN.
Ya, WSD tegaskan pengusaha menurut definisi dalam UU PPN. Anda mungkin menggunakan kata pengusaha dalam kehidupan sehari-hari. Si kasir cantik tidak ingin bersuami pegawai, dia ingin bersanding dengan pengusaha. Tapi selagi belajar PPN, tinggalkan pengertian umum dalam kamus atau pengertian sehari-hari. Mari kembali ke UU PPN.
Siapakah pengusaha menurut UU PPN? Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha bisa orang atau badan menurut ketentuan PPN. Jadi mustahil si kasir cantik ingin bersanding dengan firma atau CV. Si kasir cantik pasti membayangkan pemuda ganteng dan berduit, bukan pria kucel yang menghabiskan waktu main game online sepanjang hari.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. [UU PPN pasal 1]
Dengan membandingkan kedua pengertian di atas, Anda memahami tidak semua pengusaha menjadi PKP. UU PPN pasal 3A juga menyebut frase pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan.
Ketentuan PPN pasal 3A ayat (1) mengatur pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Siapakah pengusaha kecil? PMK-68/PMK.03/2010 yang pasal 1-nya diubah dengan PMK-197/PMK.03/2013 mengatur pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam rangka kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000.
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukannya. Meskipun demikian, pengusaha kecil bisa saja memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sampai di sini Anda seharusnya menyadari mengapa, meskipun hampir semua barang dan jasa itu kena PPN, tapi Bu RT yang membuka warung di seberang rumah sepertinya tidak memungut PPN ketika Anda membeli sabun mandi.
Yang menakutkan adalah, jika ada pengusaha yang seharusnya sudah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, pengukuhannya bisa dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. [UU KUP pasal 2 ayat (4)]
Mengapa menakutkan? Karena, kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat pengusaha itu seharusnya memenuhi syarat, paling lama lima tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, Anda bisa saja menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN yang seharusnya disetorkan selama beberapa tahun ditambah sanksi administrasi.
Itulah mengapa, UU PPN pasal 4 ayat (1) mengatur objek PPN di antaranya adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (huruf a) dan penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (huruf c). Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut pengusaha kena pajak (PKP), tapi secara nyata memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan dan menagih PPN meskipun Anda belum menjadi PKP.
PPN juga dipungut oleh, yang dalam ketentuan PPN disebut, pemungut PPN. Inilah dia aktor dalam UU PPN selain PKP.
Siapakah yang dimaksud pemungut PPN? Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP atau JKP kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah. [UU PPN pasal 1] Intinya, jika PKP menjual barang atau jasa kepada pemerintah, PKP hanya menerbitkan faktur pajak. Administrasi PPN selebihnya dilakukan oleh bendahara pemerintah.
Setelah membahas aktor, mari kembali ke topik utama, yaitu transaksi yang menjadi objek PPN.
Penyerahan BKP bukan hanya jual-beli
Ketentuan PPN mendefinisikan barang yang mencakup barang berwujud dan barang tidak berwujud. Mengacu pada KUHD, barang berwujud dilihat menurut sifat atau hukumnya, yang bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang tidak bergerak terutama adalah properti, berupa tanah dan bangunan. PPN hanya dikenakan atas transaksi yang melibatkan barang kena pajak (BKP).
Perhatikan, kata yang dipilih dalam UU PPN adalah “penyerahan”, bukan “penjualan” atau “pembelian” BKP. Mengapa? Jual-beli hanya salah satu contoh penyerahan, tapi penyerahan juga mencakup transaksi selain jual-beli.
Jika Anda benar-benar ingin menguasai PPN luar-dalam, untuk memahami definisi penyerahan BKP, Anda simak dulu yang TIDAK termasuk penyerahan BKP menurut UU PPN [pasal 1A ayat (2)].
- penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam KUHD (huruf a)
- penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang (huruf b)
- penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya, atau penyerahan BKP antar-cabang, jika PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang (huruf c)
- pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP (huruf d)
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan (huruf e)
Penjelasan huruf a. "Makelar" yang dimaksud dalam KUHD adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden, atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Makelar menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Penjelasan huruf b. Penyerahan barang, yang menurut ketentuan PPN termasuk kena pajak, oleh peminjam kepada pemberi pinjaman atau sebaliknya, tidak termasuk penyerahan BKP yang menjadi objek PPN.
Penjelasan huruf c. Jika PKP mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang, dan PKP tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan BKP dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, kecuali pemindahan BKP antar-tempat pajak terutang.
Penjelasan huruf d. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:
- PKP kepada PKP lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak ada PPN yang terutang
- pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga terdapat PPN yang terutang, namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP
- PKP kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga terdapat PPN yang terutang yang harus dipungut oleh PKP. Jika BKP yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka PPN yang dikenakan atas pengalihan BKP tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Penjelasan huruf e. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Well, semua penyerahan yang diuraikan di atas bukan penyerahan BKP, sehingga tidak menimbulkan PPN yang terutang.
Lantas penyerahan yang mana yang merupakan penyerahan BKP? UU PPN pasal 1A ayat (1) mengatur yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:
- penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian (huruf a)
- pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) (huruf b)
- penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang (huruf c)
- pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP (huruf d)
- BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (huruf e)
- penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan BKP antar-cabang (huruf f)
- penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP (huruf h)
Penjelasan huruf a. "Perjanjian" meliputi jual-beli, tukar-menukar, jual-beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Penjelasan huruf b. Penyerahan BKP dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
"Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan BKP yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari PKP pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
Penjelasan huruf c. "Pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
"Juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Penjelasan huruf d. "Pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
"Pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Penjelasan huruf e. BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP.
Penjelasan huruf f. Jika perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang, pemindahan BKP antar-tempat tersebut merupakan penyerahan BKP.
"Pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. "Cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
Penjelasan huruf h. Sebagai contoh, dalam transaksi murabahah bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari PKP A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan UU PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh PKP A kepada Tuan B.
Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud
- penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Penyerahan BKP yang dikenai PPN hanya yang terjadi di dalam daerah pabean. Apa yang dimaksud dengan daerah pabean? Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Impor BKP
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. PPN juga dipungut pada saat impor BKP. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berbeda dengan penyerahan BKP pada huruf a, siapapun yang memasukkan BKP ke dalam daerah pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai PPN.
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Penyerahan JKP berarti setiap kegiatan pemberian JKP.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan JKP
- penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau yang diberikan secara cuma-cuma.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan JKP meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor BKP, atas BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean juga dikenai PPN.
Sebagai contoh, pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh pengusaha A di dalam daerah pabean terutang PPN.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah pabean dikenai PPN.
Sebagai contoh, PKP C di Surabaya memanfaatkan JKP dari pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN.
Ekspor BKP berwujud oleh PKP
Ekspor BKP berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Ekspor BKP berwujud yang terutang PPN hanya yang dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor BKP berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
BKP tidak berwujud adalah:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap (angka 4) bisa berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
Ekspor JKP oleh PKP
Ekspor JKP mencakup penyerahan JKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar daerah pabean.
Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penutup
Anda tidak perlu menghafal materi di atas untuk menguasai PPN. Kenali konsep-konsep dan frase-frase yang digunakan dan asosiasikan satu konsep dengan konsep yang lain. Berikut adalah kata-kata kunci terkait objek PPN: penyerahan, impor, pemanfaatan, ekspor, BKP, BKP berwujud, BKP tidak berwujud, JKP.
Komentar
Posting Komentar