PPnBM adalah pajak penjualan di tingkat produsen dan importir

Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan hanya berkewajiban memungut PPN, tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM juga berkaitan dengan barang kena pajak (BKP), sehingga PKP yang memungut PPnBM pasti juga memungut PPN. Meskipun demikian, tidak semua PKP memungut PPnBM.

Bagi PKP yang juga memungut PPnBM, Surat Pemberitahuan (SPT) masa juga melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPnBM yang terutang. PPnBM yang dipungut menjadi terutang bagi PKP pada akhir masa pajak. SPT masa disampaikan setelah PPnBM yang terutang sudah disetorkan.

Konon, katanya, pertimbangan negara memungut PPnBM adalah:

  • untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
  • untuk melindungi produsen kecil atau tradisional
  • untuk mengamankan penerimaan negara

Anda boleh percaya, boleh juga tidak, tapi yang paling jujur sepertinya adalah pertimbangan yang terakhir.

Apakah PPnBM?

UU PPN pasal 5 ayat (1) mengatur PPnBM dikenakan atas:

  • penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya (huruf a)
  • impor BKP yang tergolong mewah

Pengusaha yang menghasilkan biasa disebut produsen. Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap tahap rantai nilai, PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen, atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

Dengan kata lain, PKP yang bukan produsen atau tidak mengimpor BKP yang tergolong mewah, seperti distributor atau pengecer, tidak memungut PPnBM.

Mengapa ketentuan UU PPN pasal 5 ayat (1) huruf a di atas tidak secara eksplisit menyebut PKP tetapi pengusaha? Yang dimaksud sebenarnya adalah pengusaha selain pengusaha kecil, mencakup PKP dan pengusaha yang seharusnya sudah menjadi PKP.

Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

Pengenaan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah juga tidak memperhatikan apakah bagian dari BKP tersebut sudah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya.

Menghasilkan BKP

Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

Penjelasan pasal 5 ayat (1) juga merinci pengertian “menghasilkan” yang mencakup kegiatan:

  • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
  • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
  • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
  • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang kedalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya
  • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
  • kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan di atas atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut

Apakah barang yang tergolong mewah?

BKP yang tergolong mewah adalah:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM? BKP yang tergolong mewah dikelompokkan sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Artikel selanjutnya membahas lebih detail mengenai tarif, baik yang berlaku untuk PPN maupun PPnBM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa