Faktur pajak (PPN & PPnBM)
Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak? Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN. Selain melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan memungut PPN, pengusaha kena pajak (PKP) juga memberikan faktur pajak kepada pihak yang menerima BKP/JKP.
Faktur pajak yang diberikan menjadi pajak keluaran (PK) bagi PKP yang melakukan penyerahan dan pajak masukan (PM) bagi PKP pembeli BKP atau penerima JKP.
Transaksi apa saja yang mengharuskan pembuatan faktur pajak? PER-03/PJ/2022 pasal 3 ayat (1) mengatur secara spesifik penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang harus disertai dengan pembuatan faktur pajak:
- penyerahan BKP, termasuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (huruf a)
- penyerahan JKP (huruf b)
- ekspor BKP berwujud (huruf c)
- ekspor BKP tidak berwujud (huruf d)
- ekspor JKP (huruf e)
Faktur pajak bisa berfungsi sebagai faktur penjualan (invoice) bagi PKP yang melakukan penyerahan. Faktur pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Saat pembuatan faktur pajak
PER-03/PJ/2022 pasal 3 ayat (2) mengatur faktur pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN, yaitu:
- saat penyerahan BKP/JKP (huruf a)
- saat penerimaan pembayaran, jika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP (huruf b)
- saat penerimaan pembayaran termin, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan (huruf c)
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP (huruf d)
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN (huruf e)
Mengacu pada ketentuan di atas, pada prinsipnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran (jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan).
Meskipun demikian, saat pembuatan faktur pajak bisa saja tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah. Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak gabungan
Setiap satu kali penyerahan BKP/JKP harus dibuat satu faktur pajak. Meskipun demikian, jika PKP melakukan lebih dari satu kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender, PKP diperbolehkan membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban administrasi PPN bagi PKP.
Faktur pajak yang mencakup lebih dari satu penyerahan selama satu bulan disebut faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan, meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Sebagai contoh, PT Akal Budi (PKP) melakukan penyerahan BKP kepada Bagus Rafael pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut. PT Akal Budi diperkenankan membuat satu faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2023 paling lama tanggal 31 Juli 2023.
Contoh lainnya, PT Abu Jabal melakukan penyerahan BKP kepada Bima Dandy pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023 Bima Dandy melakukan pembayaran atas penyerahan pada tanggal 2 September 2023. Jika PT Abu Jabal membuat faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan harus dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September 2023.
Contoh lainnya lagi, PT Agnes (PKP) melakukan penyerahan BKP kepada Banu pada tanggal 2, 7, 8, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 oleh Banu. Jika PT Agnes membuat faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September 2023.
Informasi yang tercantum dalam faktur pajak
Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan (PM). Faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
Faktur pajak juga merupakan bukti pungutan PPnBM. Meskipun demikian, keterangan mengenai PPnBM hanya diisi apabila atas penyerahan BKP memang terutang PPnBM.
Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan UU PPN mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai PM.
UU PPN pasal 13 ayat (5) mengharuskan faktur pajak mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP, paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP (huruf a)
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP (huruf b)
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga (huruf c)
- PPN yang dipungut (huruf d)
- PPnBM yang dipungut (huruf e)
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak (huruf f), dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (huruf g)
Identitas pembeli BKP atau penerima JKP (huruf b) meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU PPh
Faktur pajak bagi pedagang eceran
UU PPN pasal 13 ayat (5a) memperbolehkan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Karakteristik konsumen akhir meliputi:
- pembeli barang/penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang/jasa yang dibeli atau diterima, dan
- pembeli barang/penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang/jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
UU PPN pasal 13 ayat (6) mengatur Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini mengecualikan ketentuan UU PPN ayat (5). Dokumen tertentu yang dimaksud adalah dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha (dokumen bisnis).
Mengapa dokumen bisnis bisa dipersamakan dengan faktur pajak?
- Faktur penjualan (invoice) yang digunakan oleh pengusaha sudah dikenal oleh masyarakat luas. Contohnya adalah kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
- Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar daerah pabean. Sebagai contoh, dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai faktur pajak.
- Dokumen tertentu yang digunakan dalam kegiatan impor atau ekspor BKP berwujud dengan sendirinya bisa dipersamakan dengan faktur pajak.
Faktur pajak elektronik
PER-03/PJ/2022 pasal 2 mengatur faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP wajib berbentuk elektronik. Faktur pajak elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi e-faktur, dibahas dalam artikel terpisah.
Komentar
Posting Komentar