Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon
Pajak karbon diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Subjek pajak karbon bisa orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Dengan kata lain, objek pajak karbon adalah pembelian barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon, atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Saat terutang pajak karbon ditentukan:
- pada saat pembelian barang yang mengandung karbon
- pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Jika harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Ketentuan mengenai pajak karbon di atas masih bersifat umum, dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pemerintah untuk mengatur lebih lanjut. Ketentuan mengenai penetapan tarif pajak karbon, perubahan tarif pajak karbon, dan dasar pengenaan pajak diatur dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
UU HPP juga mengatur sajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan pengurangan pajak karbon atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
Ketentuan mengenai:
- tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, dan
- tata cara pengurangan pajak karbon atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon
diatur dengan PMK.
Ketentuan mengenai:
- subjek pajak karbon
- alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.
Komentar
Posting Komentar