Pajak dan retribusi daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berlaku terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022. UU HKPD mencabut seluruhnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU HKPD kini menjadi payung hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pajak Daerah
UU HKPD pasal 1 angka 21 mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Siapa pembayar pajak daerah? Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang bisa dikenai pajak daerah.
Wajib pajak daerah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang sudah benar-benar mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak daerah bisa dipungut berdasarkan:
- penetapan kepala daerah (official assessment)
- perhitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak dengan penetapan kepala daerah adalah surat ketetapan pajak daerah (SKP daerah) dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak dengan perhitungan sendiri oleh wajib pajak adalah surat pemberitahuan pajak daerah (SPT pajak daerah). SPT pajak daerah wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak provinsi
UU HKPD pasal 4 ayat (1) mengatur pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB)
Pajak-pajak di atas juga dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Pajak kabupaten/kota
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Pajak-pajak di atas juga dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Retribusi Daerah
UU HKPD pasal 1 angka 22 mendefinisikan retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi saja, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Wajib retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan.
Jenis retribusi terdiri atas:
- Retribusi jasa umum
- Retribusi jasa usaha
- Retribusi perizinan tertentu
Retribusi bisa dipungut oleh pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.
Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah.
- Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Jasa usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi jasa umum
Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi:
- pelayanan kesehatan
- pelayanan kebersihan
- pelayanan parkir di tepi jalan umum
- pelayanan pasar
- pengendalian lalu lintas
Jenis pelayanan di atas dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Retribusi jasa usaha
Jenis penyediaan/pelayanan barang atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
- penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
- pelayanan jasa kepelabuhanan
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
- penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
- pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Retribusi perizinan tertentu
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:
- persetujuan bangunan gedung
- penggunaan tenaga kerja asing
- pengelolaan pertambangan rakyat
Komentar
Posting Komentar