Pemungut PPN selain PKP

UU PPN pasal 1 angka 27 mendefinisikan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencakup bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

UU PPN pasal 16A ayat (1) mengatur pajak yang terutang atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

Dengan kata lain, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah (Pemungut PPN), tetap membuat faktur pajak. Akan tetapi, PPN yang terutang atas penyerahan tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

Meskipun demikian, PKP yang melakukan penyerahan juga tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.

UU PPN pasal 9 ayat (4b) huruf b memperbolehkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan (PM) pada setiap masa pajak. Aturan ini merupakan pengecualian dari ketentuan di ayat sebelumnya terkait perlakuan atas kelebihan PM setelah dikreditkan atas pajak keluaran (PK).

UU PPN pasal 16A ayat (2) mengharuskan Menteri Keuangan untuk menetapkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa