PKP: pengusaha kena pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), selain mengatur Wajib Pajak (WP), juga mengatur Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Istilah Pengusaha dalam KUP mengacu pada orang pribadi, atau badan dalam bentuk apa pun, yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
WP lebih berasosiasi dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan PKP terkait dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kewajiban menjadi PKP
UU KUP pasal 2 mengharuskan setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN untuk melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor DJP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan PKP, selain dipergunakan untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM, serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tempat pelaporan usaha
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pelaporan usaha selain tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Bagi PKP tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, selain tempat tinggal/tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
WP orang pribadi pengusaha tertentu adalah WP orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat. Contohnya adalah pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan. Selain mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, WP juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Pengukuhan PKP secara jabatan
Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan PKP secara jabatan jika PKP tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP ternyata Pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban perpajakan bagi Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat Pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini mengatur bahwa dalam pengukuhan sebagai PKP secara jabatan harus memperhatikan saat Pengusaha memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selanjutnya terhadap Pengusaha tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada Pengusaha maupun Pemerintah, berkaitan dengan kewajiban Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai contoh, Pengusaha yang pengukuhan PKP-nya dilakukan secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP
Siapakah PKP? Secara prinsip, PKP bisa siapa saja, orang pribadi atau badan. Menurut definisinya, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Faktanya adalah semua barang dan jasa sebenarnya kena pajak menurut UU PPN. Konsekuensinya, secara default Anda sebagai Pengusaha berpotensi menjadi PKP.
Menurut ketentuan perpajakan, Pengusaha yang bukan PKP dipandang sebagai pengecualian. Siapakah Pengusaha yang boleh berstatus non-PKP? Jawaban singkatnya adalah Pengusaha Kecil. Ketentuan PPN pasal 3A ayat (1) mengatur pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
PMK-68/PMK.03/2010 yang pasal 1-nya diubah dengan PMK-197/PMK.03/2013 mengatur pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam rangka kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000.
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukannya. Meskipun demikian, pengusaha kecil bisa saja memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pencabutan pengukuhan PKP
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Komentar
Posting Komentar