PPN barang bawaan pemegang paspor dapat diminta kembali
UU PPN pasal 16E memperbolehkan orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk meminta kembali PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar daerah pabean.
PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp500.000
- Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean, dan
- Faktur fajak memenuhi ketentuan UU PPN pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP
Permintaan kembali PPN dan PPnBM dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Orang pribadi pemegang paspor luar negeri harus menunjukkan dokumen berikut pada saat meminta kembali PPN/PPnBM:
- paspor
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, dan
- faktur pajak
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar daerah pabean diatur dalam PMK-120/PMK.03/2019.
Komentar
Posting Komentar