Saat terutang PPN dan PPnBM
Frase “saat terutang” pajak bisa jadi terlewat begitu saja. Anda yang sedang belajar pajak mengabaikan begitu saja. Tapi dalam praktik, dan dalam arti hukum, saat terutang pajak adalah hal yang sangat penting. Saat terutang bagi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) berarti timbulnya hak negara untuk memperoleh penerimaan pajak.
Dalam konteks PPN dan PPnBM, konsep “saat terutang” mengindikasikan kapan faktur pajak seharusnya dibuat. Serupa dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh, faktur pajak adalah bukti pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP. Bagi PKP yang menerbitkan, faktur pajak merupakan faktur pajak keluaran dan bagi PKP yang menerima, faktur pajak merupakan faktur pajak masukan.
Kapan saat terutang PPN dan PPnBM?
UU PPN pasal 11 ayat (1) mengatur terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan barang kena pajak (BKP) (huruf a)
- impor BKP (huruf b)
- penyerahan jasa kena pajak (JKP) (huruf c)
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (huruf d)
- pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (huruf e)
- ekspor BKP berwujud (huruf f)
- ekspor BKP tidak berwujud (huruf g)
- ekspor JKP (huruf h)
Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui e-commerce tunduk pada ketentuan ini.
Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (huruf d) atau memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (huruf e), terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP tersebut.
Pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud atau JKP berada di luar daerah pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
UU PPN pasal 11 ayat (2) mengatur jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, atau jika pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Dengan kata lain, pemungutan PPN dan PPnBM menganut dasar kas jika pembayaran mendahului penyerahan atau pemanfaatan. Pajak menganut prinsip mana yang lebih cepat, pembayaran (dasar kas) atau penyerahan/pemanfaatan (dasar akrual).
UU PPN pasal 11 ayat (4) mengatur Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Komentar
Posting Komentar